Memastikan Perhelatan Pemilu 2024

Era pandemi memang belum berakhir total. Tetapi situasi terkini, Indonesia sedang memasuki masa transisi dari pandemi ke endemi. Kondisi faktual Covid-19 yang relatif terkendali berarti hajatan Pemilu 2024 harus tetap digelar sesuai mandat konstitusi.

Pengalaman Pilkada 2020 lalu menjadi acuan untuk memproyeksikan Pemilu 2024 sesuai kompleksitas tantangan mutakhir. Tak ada yang menyangka, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 tergolong signifikan, bahkan melampaui partisipasi Pilkada 2015. Padahal, gempuran kasus harian Covid-19 sedang melonjak naik saat itu.

Pilkada Serentak 2020 merefleksikan bahwa keberlanjutan estafet kepemimpinan daerah tetap berputar normal (di tengah pandemi Covid-19) melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional. Bahwa ada kelemahan dalam praktiknya di lapangan, tidak berarti menegasikan seluruh unsur positif dalam “pandemokrasi” (demokrasi masa pandemi).

Preseden politik itu sebagai cermin bahwa dalih segelintir elite yang mengusulkan tunda Pemilu 2024 atas nama Covid-19 maupun alasan ekonomi kurang sahih. Yang utama, protokol kesehatan diberlakukan secara ketat. Keselamatan publik diutamakan. Praktisnya, lapangan kerja baru justru akan terbuka lebar melalui rangkaian aktivitas kepemiluan.

Secara fundamental, penyelenggaraan Pemilu bukan hanya sekadar manifestasi kedaulatan rakyat, tetapi juga harus menjamin kesehatan publik, kesejahteraan masyarakat dan keamanan seluruh warga negara. Oleh karena itu, kran kasak-kusuk penundaan Pemilu seyogianya ditutup agar terhindar dari turbulensi dan polarisasi. Di sini meniscayakan kesadaran elite politik dan organisasi sosietal agar menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Lebih daripada itu, kita mesti mendengar aspirasi rakyat sebagai rukun utama dalam ritual berdemokrasi. Tatkala sejumlah pejabat publik mengedarkan opini, bahwa gagasan penundaan Pemilu didasari oleh kemauan warga, patut dikuantifikasi. Untuk menguji klaim itu, kita perlu mengukur suara opini publik secara saintifik, juga dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis. Kesenjangan naratif antara elite dan publik mesti dijembatani melalui jajak pendapat.

Sebagaimana diketahui, wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden pernah terdengar sebelumnya (akhir 2019, awal 2021). Terhadap daur ulang wacana itu, hasil survei Indikator Politik (6–11 Desember 2021) menemukan mayoritas responden mengatakan pergantian kepemimpinan melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan meski masih dalam situasi pandemi.

Hasil survei Charta Politika (29 November – 6 Desember 2021) juga menemukan, sebagian besar responden menyatakan tidak setuju dengan isu penundaan Pemilu 2024 menjadi 2027. Data survei Charta Politika (2022) pun menunjukkan mayoritas masyarakat menginginkan pemilu tetap digelar pada 2024.

Dalam rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden” (waktu survei 25 Februari – 1 Maret 2022), bahwa di kalangan warga yang mementingkan demokrasi, penolakan terhadap penundaan Pemilu lebih tinggi. Di kalangan yang mementingkan ekonomi sekalipun, mayoritas menolak Pemilu ditunda.

Berdasarkan temuan LSI itu, penundaan Pemilu ditolak oleh mayoritas warga, khususnya yang tahu dengan wacana tersebut. Mayoritas menolak usulan ini meskipun karena alasan ekonomi, pandemi Covid-19, atau pemindahan ibukota. Menurut mayoritas warga, masa jabatan Presiden Jokowi harus berakhir pada 2024 sesuai konstitusi.

Pencetus tunda Pemilu yang berposisi diametrikal dengan aspirasi publik, bukan hanya riskan, tetapi juga kontraproduktif bagi agenda konsolidasi demokrasi. Ketika PDI-P sebagai partai utama pendukung pemerintah menentang gagasan tunda Pemilu, tentu saja melegakan. Presiden Jokowi juga telah berulang kali menolak ide kontroversial yang masih menggelinding itu.

Dalam konteks peta politik di DPR RI, partai pendukung tunda Pemilu 2024 (PKB, PAN, Partai Golkar) masih kalah jauh jumlah kursinya, dibanding kubu yang menolak penundaan Pemilu (PDI-P, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PPP). Peliknya, isu penundaan Pemilu itu acapkali berkumandang dari momen ke momen.

Dus, sikap partai-partai penghuni Senayan, baik yang pro maupun kontra penundaan Pemilu, bisa dikatakan “sementara”. Sebab, kita tidak tahu persis ujung kisahnya nanti. Kalau mau aman bagi PKB, PAN, dan Golkar, agar terhindar dari stigma minor, lebih baik “ijtihad politik” sebelumnya ditinjau ulang. Begitu juga PDI-P, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat dan PPP, agar tetap konsisten dengan sikapnya.

Masalahnya, jika jadwal Pemilu 2024 diundur, maka pejabat eksekutif dan legislatif akan ditambah durasi kekuasaannya. Konsekuensinya, hak-hak politik warga untuk memilih dan dipilih sesuai kalender politik akan mengalami reduksi dan terbonsaikan. Karena itu, kekuatan prodemokrasi mesti menjadi agensi moral dan katalisator wacana publik untuk memastikan perhelatan Pemilu 2024.

Dalam konstelasi politik teranyar, pemerintah, DPR dan KPU sudah menegaskan bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani belakangan ini yang memastikan perhelatan Pemilu 2024 tentu layak diapresiasi. Sikap Puan Maharani segendang sepenarian dengan suara sebagian besar masyarakat. Inilah momentum bagi DPR secara institusional untuk meraih kembali kepercayaan publik (public trust).

Di sisi lain, ada anggapan yang bergulir bahwa mungkin saja akrobat politik parlemen berubah seketika, manakala tergalang lobi-lobi senyap di belakang layar. Kendati hampir mustahil terjadi penundaan Pemilu 2024, mengingat resistensi publik yang terus menggumpal. Meski begitu, drama politik tetap saja diprasangkai belum berakhir.

Dengan demikian, demi performansi wajah parlemen, pilihan yang surplus faedah dan minus mudharat, yakni ikuti kehendak rakyat. Taati konstitusi, patuhi proses demokrasi elektoral secara regular dan periodik. Dengan sendirinya lembaga perwakilan itu dapat memperoleh kredit poin yang positif dari masyarakat. Begitu juga pemerintah, agar sekiranya mengeluarkan pernyataan resmi yang tegas, supaya kontroversi dan polemik sebulan terakhir ini tidak berlarut-larut.

Seturut itu, sinergi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi pandemi dan memulihkan ekonomi harus tetap menjadi titik fokus. Semua elite bangsa, parpol, dan masyarakat harus memastikan (bukan sikap sementara lagi), bahwa Pemilu tetap diselenggarakan pada 2024. Dan, menunda hanyalah perkara kesia-siaan belaka. Titik!

 

Mawardin,
peneliti Charta Politika Indonesia
Sumber: Kumparan, 23 Maret 2022
Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *