Catatan Pilkada Serentak 2017

Pilkada serentak 2017 harus diakui menempatkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi primadona. Ingar-bingarnya mewarnai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial.

Dua pilkada lain yang biasanya juga mendapat atensi tinggi di tingkat nasional, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten dan Aceh, kali ini harus rela tertepikan. Padahal, dinamika kontestasinya tak kalah menarik. Keriuhan Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah berlangsung sebelum masa pilkada dimulai. Faktor kepemimpinan yang ditautkan dengan wacana primordialisme menjadi bahan baku utamanya. Dan, hoaks menjadi bumbu terpentingnya.

Ketika kandidat mengerucut pada tiga pasangan calon (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno), sempat muncul harapan bahwa isu primordialisme akan tersisih. Namun, harapan itu nyatanya tak berpijak. Para penantang seolah-olah ikut “menikmati”-nya dan ini diimbuhi blunder komunikasi yang dilakukan petahana.

Pilgub DKI kian tinggi daya tariknya karena kemudian juga dimaknai sebagai ajang pertarungan tak langsung para elite politik nasional, persisnya antara Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, ada yang beranggapan pilkada ini lanjutan dari Pilpres 2014. Ada pula yang menilainya pemanasan menjelang 2019. Singkatnya, pilkada ini menjadi beraroma pilpres.

Meski menarik, Pilkada DKI bukanlah satu-satunya fenomena penting dalam penyelenggaraan pemilu serentak tingkat daerah kedua di Tanah Air. Dari pemberitaan dan pengamatan lapangan, pilkada serentak 2017 masih diwarnai berbagai masalah lama. Akibatnya, pilkada tak sepenuhnya memadai sebagai ruang bersama bagi warga menentukan ke mana pembangunan daerahnya akan diarahkan dan siapa yang akan jadi pengelolanya.

Trilogi masalah

Di sejumlah tempat, termasuk Jakarta, ada trilogi masalah berulang yang terutama berpotensi mendistorsi atau sekurang-kurangnya memengaruhi hasil pilkada. Trilogi yang dimaksud adalah netralitas dan profesionalitas penyelenggara, daftar pemilih, serta politik uang.

Netralitas dan profesionalisme penyelenggara, termasuk pengawas pemilu, terus menjadi sorotan. Di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seleksi pemilihan komisionernya semakin ketat. Namun, tak terhindarkan, selalu saja ada dugaan mereka berpihak. Dalam kasus Pilgub DKI, misalnya, penyelenggara dianggap kurang menerima masukan masyarakat ketika memilih panelis ataupun moderator debat. Sebaliknya, di Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dianggap abai terhadap maraknya politik uang.

Titik persoalan utama yang kurang diperhatikan adalah pada tingkat eksekutor lapangan, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun panwas tingkat kecamatan. PPS dan KPPS pada pilkada serentak masih dipilih dengan aturan lama (berdasarkan usulan kepala desa atau lurah setempat) dan bukan seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Meski melalui seleksi terbuka dapat diperoleh pelaksana yang lebih profesional, faktor netralitas relatif sulit diprediksi. Selalu ada berbagai kemungkinan, pelaksana terpilih menjadi tidak netral. Karena itu, KPU kabupaten/kota ke depannya harus memiliki instrumen untuk memonitor dan indikator yang jelas untuk mengganti petugas yang bermasalah tanpa menimbulkan keributan baru. Pada pilkada serentak 2017, masalah daftar pemilih kian melebar. Masalah berulangnya, sejumlah pemilih tak terdaftar atau sebaliknya ditengarai ada pemilih siluman. Lebih dari sebelumnya, keluhan tak mendapat undangan untuk memilih (Formulir C1) lebih mengemuka. Terlebih ketika mereka juga merasa dipersulit di TPS. Akibatnya, hak memilih mereka terampas. Ini terjadi terutama ketika KPPS setempat atau yang lebih tinggi terindikasi tak netral.

Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) dan Formulir C1 ini bisa diminimalkan jika ada upaya diseminasi informasi daftar pemilih yang lebih intensif. Selama ini, (calon) daftar pemilih hanya diumumkan di tempat-tempat tertentu atau dipasang di TPS. Secara individu, setiap pemilih bisa memeriksa namanya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Persoalannya, tak semua KPU kabupaten/kota memiliki situs atau menyediakan fasilitas untuk keperluan tersebut.

Ke depan, kisruh daftar pemilih dapat dikurangi dengan dua hal. Pertama, ada ketersediaan informasi semua pemilih yang dipilah menurut rukun tetangga (RT) di laman KPU setempat. Kedua, daftar yang sama juga dibagikan pada tingkat RT untuk didistribusikan kepada warganya. Berdasarkan daftar ini, warga bisa memantau kemungkinan adanya pemilih yang tak dikenal atau malah tak terdaftar. Lebih dari itu, pemilih terdaftar yang tak mendapat Formulir C1 dapat menggunakan daftar ini sebagai penggantinya.

Meski aturan politik uang sudah semakin ketat, nyatanya politik uang dilaporkan masih terjadi. Menurut Bawaslu, ada 600 laporan dugaan praktik politik uang. Namun, pembuktiannya tak mudah. Terlebih, kandidat atau pendukungnya kian kreatif mengemas politik sogokan ini dalam rupa-rupa bentuk, mulai dari kupon hingga pemberian barang melalui pihak ketiga. Politik uang tak mudah dihalangi karena permintaan akan hal ini masih ada. Pemilih ada yang melihatnya sebagai kesempatan untuk dapat rezeki tambahan. Namun, ada pula yang menganggapnya kewajaran, bahkan keharusan. Dari sisi kandidat, terkadang ini dilakukan sekadar untuk mengimbangi manuver lawan agar suaranya tak tergerus secara signifikan.

Melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak saja butuh biaya sangat besar, tetapi juga diragukan efektivitasnya. Namun, harus diakui, dalam segmen atau wilayah tertentu, politik uang bisa sangat efektif mengalihkan suara pemilih. Dan, bisa jadi kunci pemenangan ketika persaingan berlangsung ketat. Dengan bekal dua informasi ini saja, Panwaslu ataupun pemantau pemilu dapat bekerja lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Menggugurkan kewajiban

Selain trilogi masalah di atas, dalam beberapa aspek penyelenggaraan pada tahun ini terkesan KPUD masih sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal, jika dilaksanakan secara saksama, niscaya dapat meningkatkan kualitas kepemiluan.

Aspek penyelenggaraan yang dimaksud adalah pertama, terkait informasi pilkada. Perubahan format kampanye membuat paparan pemilih terhadap penyelenggaraan pilkada ataupun kontestan menjadi berkurang. Penyelenggara pemilu terlihat kurang memperhatikan aspek ini. KPUD, umpamanya, terlihat kurang memanfaatkan medium seperti laman resminya.

Dalam beberapa upaya penelusuran, masih ditemui ada KPUD yang lamannya sulit diakses atau memang tak tersedia. Jika pun ada, tak sedikit yang tak menginformasikan tentang pasangan calon, dan seperti sudah disebut, juga informasi terkait daftar pemilih. Selain itu, masih sangat jarang laman penyelenggara pemilu di daerah yang menunjukkan adanya kesinambungan data dari pilkada/pemilu sebelumnya. Padahal, jika KPUD mampu menyediakan aliran informasi yang lengkap dan terperbarui, ini akan sangat membantu pemilih, jurnalis, dan juga pasangan calon yang berkontestasi.

Untuk wilayah yang akses internetnya masih rendah, KPUD ke depan perlu mendorong aliran informasi yang menyebar hingga tingkat RT lewat penyebaran semacam buletin yang menjelaskan tahapan pelaksanaan dan tentu saja informasi tentang pasangan calon serta pelaksana pemilu di PPS ataupun KPPS.

Akan sangat baik jika dalam buletin juga dapat sedikit dimodifikasi per wilayah sehingga mencantumkan pula nama personel penyelenggara ataupun pengawas, terutama di tingkat kecamatan atau lebih rendah. Dengan informasi ini, pemilih bisa melakukan rekonfirmasi jika tak mendapat Formulir C1 atau hendak melaporkan adanya politik uang, umpamanya.

Kedua, prosesi debat kandidat tetap tak banyak perubahan. Dengan format seperti sekarang, kandidat tak dapat maksimal mengeksplorasi gagasan sendiri dan menyanggah argumentasi kompetitor. Akibatnya, pemilih juga kurang dapat pemahaman utuh tentang gagasan kandidat. Ke depan, perlu dipertimbangkan perubahan dan atau penambahan format debat yang lebih fokus pada satu isu yang spesifik. Selain itu, juga memberikan keleluasaan kandidat untuk memaparkan gagasan dan menyanggah gagasan kompetitornya. Dengan kata lain, jika pun ada moderator, perannya minimalis.

Syarat penting dari debat tipe ini adalah penetapan tema merupakan kesepakatan bersama dengan kandidat dan bukan ditentukan sepihak oleh KPUD atau panelis. Ini untuk mencegah tudingan ketaknetralan dan untuk mendapatkan tema yang bisa menjadi pembeda utama di antara para kontestan. Belajar dari Pilkada Jakarta, prosesi debat bisa menjadi ajang bagi pemilih mempelajari kandidat dan juga isu-isu yang dilontarkan. Karena itu, ke depan, KPUD perlu mempertimbangkan penambahan frekuensi debat dan atau memperluas kegiatan debat yang menghadirkan representasi resmi dari setiap kandidat sebagai peserta.

Ketiga, terkait pelaporan dana kampanye. Sejauh ini, terkesan pelaporan dana kampanye dan tindak lanjutnya sekadar “menggugurkan kewajiban” yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, KPUD sewajarnya membuka laporan itu kepada publik. Dan, ini diinformasikan secara saksama. Dengan cara ini, akan ada dorongan bagi publik untuk ikut menilai dan memberikan masukan. Keterbukaan dana kampanye ini menjadi penting agar pemilih juga menjadi lebih memahami siapa yang memberikan dukungan kepada kandidat. Informasi ini dapat jadi masukan bagi pemilih untuk mempertimbangkan kemungkinan kebijakan yang akan diambil seorang kandidat jika kelak terpilih.

Penanganan pelaporan dana kampanye ini sudah saatnya ditempatkan dalam posisi penting, bukan lagi sekadar untuk memenuhi persyaratan. Karena itu, kandidat harus secara berkala melaporkannya, tidak hanya menjelang akhir pemilu.

Calon tunggal

Selain rangkaian masalah di atas, rezim pilkada serentak sejak 2015 diwarnai kehadiran calon tunggal. Pada 2017, jumlahnya kurang dari 10 persen. Persisnya, sembilan pasangan dari 94 pilkada tingkat kabupaten/kota atau sembilan dari 101 pilkada secara keseluruhan. Fenomena hadirnya calon tunggal tak diinginkan, tapi dimungkinkan. Karena itu, telah mengemuka usulan untuk memagarinya. Misalnya, melalui persyaratan maksimal jumlah partai politik yang bisa mengusung satu pasangan calon. Aturan ini dapat dianggap melampaui hak prerogatif yang dimiliki parpol untuk mengusung atau tidak mengusung kandidat tertentu.

Sebagai jalan tengah, bisa dipertimbangkan memperberat persyaratan pemenangan bagi calon tunggal. Misal saja, memberikan ambang batas bawah jumlah pemilih yang mencoblos dan menetapkan batasan minimal untuk bisa dinyatakan menang dari kotak kosong. Perberatan persyaratan ini akan memaksa kandidat untuk lebih berinteraksi dengan para pemilih. Pada saat yang sama, KPUD harus memberikan ruang bagi warga untuk mempromosikan memilih kotak kosong.

Beberapa catatan dan usulan perubahan ini diajukan dengan maksud utama mendorong pilkada sebagai ruang yang kondusif bagi pemilih dan juga kandidat. Pemilih bisa lebih saksama mempelajari kandidat, pun sebaliknya kandidat bisa lebih terfasilitasi mengeksplorasi gagasan-gagasannya. Catatan ini sejatinya juga bukan hal yang terlalu baru. Kini kembali dilontarkan sebagai ajakan agar pembentuk UU ataupun KPU(D) lebih berorientasi pada kebutuhan pemilih (dan juga kandidat). Bagaimanapun, pilkada adalah momen bagi pemilih dan kontestan, penyelenggara adalah pelayannya.

YUNARTO WIJAYA

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

&nbsp



Membaca Peta Pilkada DKI

Satu ketidakpastian telah berakhir setelah tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Sebelumnya, beberapa alternatif kombinasi pasangan telah diwacanakan untuk bersaing dengan petahana. Tak dimung-kiri, munculnya nama Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan merupakan kejutan.

Penunjukan Agus sebagai calon gubernur memang mencengangkan banyak kalangan. Meski sudah menduga Agus bakal diorbitkan di jalur politik, hampir tak ada yang memprediksi Agus bakal diterjunkan pada momen pilkada DKI. Pemilihan Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernur lebih mudah dipahami karena diasumsikan dapat menjadi semacam “Joe Biden”- nya Barack Obama dan sekaligus merangkul segmen Betawi dan perempuan. Penetapan Anies sebagai cagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS merupakan kejutan berganda. Bukan hanya publik yang dibuat terenyak, melainkan besar kemungkinan juga dua kandidat lain yang sudah dideklarasikan sebelumnya, Agus dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelumnya, Gerindra-PKS diduga kuat masih berkalkulasi menemukan cawagub yang punya daya dorong elektoral untuk mendampingi Sandiaga Uno.

Ketidakpastian baru

Kejutan ini pada gilirannya menghadirkan ketidakpastian baru. Pertama, ketakpastian terkait motif pencalonan. Timbul berbagai analisis yang mengalkulasi alasan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendorong putra sulungnya langsung berkompetisi di pilkada yang disebut-sebut bakal sangat ketat dan keras dan dengan waktu persiapan yang begitu pendek. Terlebih, dari hasil survei yang pernah diketahui publik, tingkat elektabilitas Agus masih rendah. Hal sama berlaku pada Anies yang rekam jejak politiknya pernah berseberangan dengan Prabowo Subianto/Gerindra dan juga klaim julukan oleh sebagian pihak sebagai “Islam liberal” yang dinilai tak selaras dengan pendukung PKS.

Meski demikian, secara positif, rasa penasaran publik ini sebenarnya merupakan sebuah peluang bagi kedua kandidat untuk membangun cerita yang menggugah pemilih. Melalui narasi yang tepat, publik akan terdorong untuk mempelajari dan mempertimbangkannya sebagai kandidat yang layak untuk dipilih. Sebaliknya, jika dibiarkan tak terjawab, akan mudah diisi berbagai spekulasi yang bisa berdampak negatif terhadap citra kandidat dan pada akhirnya memberi pengaruh pada tingkat elektabilitasnya. Salah satunya pemaknaan bahwa pilkada DKI proksi pertarungan SBY dengan Prabowo dan juga Megawati, bahkan Joko Widodo.

Kedua, ketidakpastian soal konteks kompetisi. Hadirnya 3A (Agus, Ahok, dan Anies) sebagai cagub di Jakarta memberikan kelegaan tersendiri. Profil ketiganya diyakini akan mengikis kekhawatiran munculnya pilkada yang terpolarisasi berdasarkan sentimen agama. Meski demikian, situasi persaingan sebelumnya sudah cukup mengeras.

Jika menilik preferensi politik Anies, bisa dipastikan dia akan emoh memainkan isu sentimen agama. Namun, hal ini belum tentu berlaku di kalangan tim sukses ataupun pendukungnya, terutama yang mengidentifikasikan diri dengan partai politik pengusungnya. Apalagi, dibandingkan dengan Agus-Sylviana, pasangan Anies-Sandiaga lebih diprediksi mendulang dukungan dari kalangan politisi dan ormas yang selama ini mengedepankan agenda sentimen agama untuk berkompetisi dengan Ahok. Dengan kata lain, aura sentimen agama masih mungkin berlanjut.

Soal yang sama juga berlaku pada Agus ataupun Ahok. Meski masih sporadis dan bukan pesan yang resmi, sudah ditemui pesan-pesan yang memosisikan Agus sebagai representasi Islam yang sejuk. Hal ini tentu dimaksudkan sebagai pembeda dengan pasangan Anies-Uno. Pada kasus Ahok, juga muncul pesan-pesan bernada agama, baik dari kalangan yang seiman dengan Ahok ataupun dari kalangan pemilih Muslim yang mendukungnya.

Jika pilkada hanya berkutat pada isu-isu sektarian, risikonya diskursus yang jauh lebih penting, yakni mengenai kebijakan dalam menata dan membangun Jakarta niscaya akan terpinggirkan. Ini pada gilirannya akan menghadirkan ketidakpastian baru lainnya: nasib penataan dan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Jakarta. Yang sudah dapat dipastikan, kehadiran tiga pasangan calon ini memberikan pilihan yang lebih berwarna bagi pemilih ketimbang jika kompetisi berlangsung secara head to head antara petahana dan penantang.

Menilai kandidat

Sebagai petahana, Ahok dapat diibaratkan buku yang sudah jadi. Pemilih niscaya memiliki kepastian lebih tinggi. Berdasarkan rekam jejaknya, baik kebijakan maupun perilaku, pemilih dapat memproyeksikan Jakarta seperti apa yang mewujud dan pemimpin seperti apa yang akan mereka temui lima tahun ke depan. Ahok dapat saja percaya diri karena sudah banyak menghadirkan kebaruan dan penataan di Jakarta. Namun, ia perlu mewaspadai potensi menyusutnya suara yang mungkin terjadi karena posisinya sebagai petahana.

Naurin, Soroka, dan Markwat (2015) dalam studinya tentang janji politik partai yang berkuasa di Swedia, umpamanya, menemukan bahwa pemilih lebih menganggap penting informasi mengenai pelanggaran atas janji politik. Pengabaian atas janji politik akan menurunkan nilai petahana sebagai pemerintah. Lebih daripada itu, sungguhpun telah menuaikan janji politik, ada kemungkinan justru tak disukai karena pemilih memilih preferensi kebijakan yang berbeda. Dengan kata lain, petahana menghadapi situasi net loss. Isunya kemudian, di segmen pemilih mana efek ini paling mungkin terjadi dan sebaliknya pada segmen mana efek net loss tak terjadi. Yang terakhir ini lebih berlaku pada pemilih die hard Ahok atau pemilih yang tak melihat ada harapan yang lebih menjanjikan dari dua penantang Ahok.

Anies dapat diibaratkan sebagai sebuah buku setengah jadi. Ia punya rekam jejak sebagai pejabat pemerintahan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Posisi ini selaras dengan kiprah sebelumnya sebagai penggagas gerakan Indonesia Mengajar yang menginspirasi sejumlah kalangan. Sayangnya, kiprahnya selaku menteri terhenti di tengah jalan karena adanya perombakan kedua Kabinet Kerja Jokowi- Kalla beberapa bulan lalu. Karena itu, pemilih dihadapkan pada ketidakpastian terhadap kebijakan-kebijakan yang akan diusungnya meski ia sudah mulai melontarkan sejumlah gagasan mengenai Jakarta lima tahun ke depan. Terlebih, belajar dari pengalaman berpemilu, pemilih makin menyadari potensi adanya kesenjangan antara janji politik dan realisasinya ketika seorang kandidat memerintah.

Untungnya, pemilih punya petunjuk lain: personalitas kandidat. Personalitas menjadi sumber penilaian untuk mengevaluasi kredibilitas kandidat. Jika pemilih merasa tak pasti terhadap informasi mengenai personalitas kandidat, hal ini akan mengurangi penilaian terhadap kandidat secara keseluruhan (Glaslow dan Alvarez, 2000). Dalam hal ini, Anies mempunyai modal yang cukup karena publik sudah sering menyaksikan manuver Anies dalam berbagai ranah sosial ataupun politik.

Tantangan terbesarnya, apakah personalitas yang kelak ditonjolkannya itu dianggap paling relevan atau paling penting di mata pemilih. Tantangan lain, membangun keyakinan bahwa personalitas dirinya cukup sesuai dengan kepribadian pemilih terutama di kalangan simpatisan partai pengusungnya. Seperti dinyatakan Caprara dan Zimbardo (2004), pemilih cenderung memilih kandidat yang mirip karakternya dengan dirinya meski ada moderasi berdasarkan identifikasi diri pemilih terhadap parpol.

Berbeda dengan dua kandidat lainnya, Agus dapat diibaratkan buku yang baru dibuat. Kiprah Agus di ruang publik sangat terbatas, terlebih karena karier politiknya di TNI juga sangat sedikit yang bersentuhan dengan publik. Dengan kata lain, ketidakpastian terhadap Agus sangat tinggi. Namun, hal ini dimoderasi dengan fakta lain. Pemilih dimudahkan membangun asosiasi mengenai Agus karena adanya profil SBY. Terlepas dari pro-kontra penilaian atas dirinya, publik tetap mengapresiasi SBY sebagai presiden yang relatif berprestasi dan juga penampilan dirinya yang selalu elegan di depan publik. Meski demikian, Agus harus melihat kelebihan ini sebagai keuntungan komparatif saja. Ini adalah modal awal dan ia butuh narasi lain agar hadir sebagai diri sendiri. Otentitas ini perlu dilengkapi dengan berbagai tawaran baru, baik dari sisi kebijakan pembangunan ataupun personalitas.

Dinamis

Dengan konteks kandidat seperti ini, siapakah yang lebih berpeluang? Kompetisi politik di Jakarta sepertinya akan lebih terbuka. Hasil survei sebelum masa pendaftaran pasangan calon tak bisa lagi dijadikan patokan utama. Kehadiran tiga pasangan ini membuat konteks persaingan yang baru dan pada gilirannya mendorong pemilih untuk mengevaluasi ulang preferensinya. Pergeseran pemilih masih akan berlangsung. Misalnya dari segmen pemilih yang mengedepankan sentimen agama. Kehadiran Agus niscaya membuat pilihan menjadi lebih tidak mudah dibandingkan seandainya yang akan berkompetisi hanya Anies vs Ahok saja.

Begitu juga di segmen lain. Kehadiran Anies, umpamanya, merupakan daya tarik tersendiri bagi pemilih Jokowi-Ahok pada 2012 yang kini tak nyaman dengan Ahok. Sebaliknya, Ahok dapat menarik pemilih yang enggan mempertaruhkan kepastian yang sudah ada karena dua kandidat yang dimunculkan secara mengejutkan ini justru dinilai menghadirkan ketidakpastian yang lebih tinggi bagi kepentingan dirinya dan atau bagi Jakarta.

Dinamika lain juga dimungkinkan dari kalangan pemilih simpatisan parpol pengusung, terutama pada kasus Ahok dan Anies. Simpatisan parpol yang tak sreg dengan pilihan parpolnya sangat mungkin memilih bergolput-ria atau malah menyeberang mendukung kandidat lain. Dalam kasus Agus, tiga partai pengusung yang tak terpresentasikan pada pasangan yang diusung besar kemungkinan punya ikatan lebih longgar alias lebih mudah berpindah hati mendukung kandidat lain.

Dalam waktu yang tersisa, ketiga kandidat dipastikan akan berlomba-lomba menampilkan sisi terbaik dirinya dan juga gagasan-gagasannya. Pemilih yang sudah menetapkan pilihan akan lebih sulit diubah pendiriannya. Redlawsk (2004) melalui studi eksperimentalnya menyimpulkan, dibutuhkan aliran informasi yang cukup banyak agar pemilih mengubah penilaian awalnya terhadap kandidat. Hanya saja, perubahan itu makin sulit terjadi jika pemilih telah termotivasi untuk mengabaikan/menghindari informasi yang negatif tentang kandidat tersebut dan atau ia menilai kandidat yang dipilihnya merupakan kandidat yang bagus.

Pada situasi seperti itu, pemilih yang belum menetapkan pilihannya menjadi segmen penting yang harus diraih secara cermat. Karena itu, sangat penting bagi kandidat untuk menghindari terjadinya “kecelakaan” dalam tindakan ataupun dalam ucapan, termasuk yang berasal dari kalangan pendukung lingkaran intinya.

 

YUNARTO WIJAYA

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

Menggagas Kabinet Kohesif

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini memiliki modal kerja yang memadai. Menurut survei berkala Saiful Mujani Research and Consulting pada Maret lalu, tingkat keyakinan publik terhadap kemampuan memimpin Presiden Jokowi mencapai 72 persen, kepuasan terhadap kinerja 59 persen, dan penilaian bahwa arah perjalanan bangsa sudah berada pada jalur yang benar 81 persen (Kompas, 18/4/2016).

Modal kerja ini bukan sesuatu yang ajek. Berbagai peristiwa, pengamatan, dan pengalaman publik secara langsung ataupun melalui media massa dan media sosial dapat mendevaluasinya meski juga mempunyai peluang untuk terus ditingkatkan, terutama terkait kepuasan terhadap kinerja pemerintahan. Karena itu, selain meneruskan prioritas pembangunan di sektor infrastruktur, kemaritiman, dan pangan yang notabene memiliki kandungan kegiatan fisik yang dominan, pemerintahan Jokowi-JK juga perlu meningkatkan tindak komunikasi politiknya.

Salah satu tindak komunikasi yang menjadi sorotan publik adalah silang pendapat yang tajam di antara para pembantu presiden. Silang pendapat ini dinilai tak hanya menimbulkan kegaduhan yang tak perlu, tetapi sekaligus mengindikasikan adanya pemerintah yang terbelah. Pemerintah yang tidak kohesif mengganggu nalar publik dan juga menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku bisnis. Jika terus berlanjut, ini berpotensi akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

Dialog internal

Secara lebih positif, kegaduhan yang terjadi menunjukkan tingginya intensi ragam pandangan alternatif tentang bagaimana tujuan pembangunan yang telah ditetapkan seharusnya diimplementasikan. Karena merasa diabaikan atau tak didengar, penggagas pandangan alternatif ini bergerilya dengan berbagai cara. Hasil yang terbaca oleh publik adalah kegaduhan.

Kegaduhan dipersoalkan karena dinilai sebagai (aksi) politik. Politik atau politikus diandaikan hanya diperlukan pada saat penetapan tujuan (input) dan hadir kembali pada saat menilai hasilnya (output). Sebagaimana dikatakan Stoker (2006), “A good Weberian bureaucracy would not brook political interference over its appointments or rules, and it would be protective of the sensibilities of its experts. Equally, a good new public management system gives managers the freedom to manage.” Menurut cara pandang seperti ini, kehadiran aksi politik dan atau politikus pada tahapan proses dinilai sebuah kegagalan dari sistem.

Pengebirian politik punya implikasi serius: tersingkirnya beragam pandangan para pemangku kepentingan (shareholders) bangsa tentang apa yang seharusnya menjadi kepentingan bersama. Pokok sepenting ini ditetapkan sepihak menurut preferensi individu, bukannya berbasis preferensi kolektif dari yang dicapai melalui proses deliberatif yang melibatkan para pihak. Dalam konteks kegaduhan pada kabinet kerja, para menteri bertindak menurut preferensi dirinya dan mengabaikan koleganya yang lain. Sangat boleh jadi, preferensi tersebut adalah hasil agregasi dari aspirasi pemangku kepentingan sektoralnya atau hasil telaah para ahli. Ia jadi masalah karena kemudian melupakan para koleganya yang juga memiliki cara pandang berbeda tentang kebijakan publik yang mereka pertengkarkan.

Belajar dari pengalaman kegaduhan ini, sudah saatnya keragaman pandangan difasilitasi, dan itu dimulai dari internal pemerintah. Dengan menggunakan kalimat dari pemerintah sendiri, diperlukan adanya “Revolusi Mental” dalam pengelolaan pemerintahan. Langkah awalnya adalah menyingkirkan asumsi bahwa menteri yang benar adalah menteri yang steril dari bias kepentingan parpol (jika ia dari unsur parpol) atau world of view yang mendasari keahliannya (jika ia dari unsur profesional).

Asumsi seperti ini justru menyuburkan kecurigaan satu sama lain alih-alih menumbuhkan kesalingpengertian. Karena itu, menteri seyogianya harus dipandang sebagai figur yang punya muatan nilai-nilai. Kesadaran akan keragaman pandangan ini merupakan motor penggerak berlangsungnya dialog yang deliberatif.

Meminjam strategic triangle-nya Moore (Moore dan Sanjeev, 2004), ada tiga pencakupan utama proses dialog. Pertama, mengkreasikan apa yang menjadi public value bagi Kabinet Kerja. Keragaman parpol pengusung dan preferensi menteri dari kalangan profesional perlu dipertemukan dan sekaligus didialogkan dengan tujuan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMN atau dokumen lainnya. Kedua, membangun legitimasi dan dukungan politik sebagai bagian dari terus memperbarui mandat dan kepercayaan dari publik. Ketiga, menetapkan kapasitas operasional untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Dalam hal ini, proses dialog akan memediasi dan memberi bobot yang sama terhadap pertimbangan filosofis, politis, dan teknis. Selama ini, tujuan politik yang besar biasanya mengalami pereduksian dan pergeseran ketika bertemu dengan pertimbangan teknis dan atau kalkulasi politik. Tidak jarang juga, pertimbangan filosofis dari sebuah kebijakan diabaikan karena dinilai tak efisien atau sebaliknya tetap dipaksakan meski tidak relevan dengan konteks situasi yang tengah dihadapi. Dialog yang deliberatif memberi ruang yang sama bagi ketiga pertimbangan ini.

Kata kunci pentingnya adalah nilai tambah yang dapat diberikan melalui kebijakan publik yang dipilih. Karena itu, pilihan terhadap cara mengonversi tujuan pembangunan menjadi hasil yang dikehendaki juga harus dibebaskan dari egoisme sektoral ataupun ideologi.

Dalam konteks permasalahan yang kian kompleks dan saling tertaut di era globalisasi, para pemimpin dituntut lebih berpikiran terbuka. Pilihan strategis eksekutornya dapat saja kementerian, sektor privat, perusahaan kerja sama, ataupun komunitas. Pemilihannya didasarkan pertimbangan taktis, yakni yang memberikan alternatif pilihan terbaik bagi pengguna (Kelly, Mulgan dan Muers, 2002).

Lebih daripada itu, dalam konteks sebagai penyedia layanan, para pembantu presiden juga perlu memiliki kapasitas kepemimpinan yang sesuai. Broussine (2003), umpamanya, menyebut kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan itu adalah: toleransi terhadap ambiguitas dan ketidakpastian, menyadari ketidaklengkapan pengetahuan; mengembangkan pemimpin dan kepemimpinan melalui organisasi, dan kemampuan melakukan refleksi kritis.

Tiga langkah konkret

Proses dialog di internal kabinet ini perlu disokong dengan sekurangnya tiga tindakan praktis. Pertama, Presiden menyiapkan semacam panduan baru tentang visi dan arahan prioritas pembangunan yang dikehendakinya selaku kepala pemerintahan. Panduan tambahan ini harus cukup singkat dan mendeskripsikan pilihan titik berdiri pemerintah pada isu-isu strategis. Contoh sederhana, kemandirian pangan, umpamanya, tidak mungkin dicapai seketika dengan biaya berapa pun (biaya ekonomi, sosial, maupun politik). Karena itu, perlu ada batasan toleransi, sekaligus ruang manuver pun inovasi untuk melakukan tindakan-tindakan konkret yang secara jangka pendek dapat saja dimaknai sebagai “pelanggaran” terhadap prinsip kemandirian tersebut.

Panduan baru ini berfungsi untuk menjembatani panduan normatif yang sudah ada, seperti janji kampanye Jokowi-JK yang dikenal dengan sebutan Nawacita dan Trisakti. Ini merupakan gambaran mengenai posisi politik Jokowi-JK dalam memandang beragam persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan. Janji kampanye ini telah diramu ulang dan didetailkan dalam RPJMN 2015-2019. Kedua dokumen ini sepertinya belum mampu menjadi juru pandu para pembantu presiden sebagaimana tecermin dari kerasnya polemik yang berkembang pada isu-isu kebijakan, seperti Blok Masela, pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing), atau pembangunan kereta api cepat, untuk menyebut beberapa contoh.

Terkait itu, kedua, Presiden Jokowi perlu melembagakan proses kajian internal, yaitu tanggapan dan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap rencana kebijakan kementerian lain yang terutama mempunyai dampak lintas sektoral. Kajian internal dilakukan baik dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun melalui pertukaran dokumen.

Berbeda dengan koordinasi, kajian internal ini merupakan bentuk kerja bersama dalam konteks jaringan di antara elemen pemerintahan. Kerja bersama mengandaikan adanya kewajiban formal untuk melakukannya, adanya komitmen terhadap hasil-hasil pembahasan serta dibarengi semangat kesukarelaan karena kesadaran sebagai sesama pembantu presiden yang mempunyai kewajiban mengonversi tujuan menjadi hasil-hasil yang diharapkan melalui cara-cara yang disepakati bersama. Karena itu, kajian internal ini perlu memiliki prosedur yang jelas dan terbuka sehingga publik juga dapat melakukan penilaian dan pengawasan.

Melalui kajian internal seperti ini, seluruh aspek dapat ditelaah dan secara politik “semua kartu” harus diletakkan di atas meja agar pengambilan keputusan menghasilkan pilihan kebijakan kedua terbaik (second best policy). Asumsinya, pilihan kebijakan pertama bersifat ideal dan karena itu tidak mungkin diaplikasikan sebab kebijakan pembangunan merupakan tindak politik yang tidak berada di ruang kosong. Dalam hal ini, rapat kerja terbatas kabinet dapat difungsikan sebagai medium pengambilan keputusan manakala proses kajian internal ini tidak bisa menghasilkan titik temu yang dapat disepakati di antara para pihak.

Untuk melengkapi ini, ketiga, tim kepresidenan harus lebih proaktif melengkapi dua proses di atas dengan menyiapkan skenario kemungkinan terhadap pilihan kebijakan yang disepakati bersama. Skenario kemungkinan ini terutama dibutuhkan agar proses pengomunikasian kebijakan menunjukkan adanya kesatuan pendapat yang mencerminkan sikap pemerintah, juga menunjukkan adanya niat baik sekaligus membangun kesalingpengertian dengan di antara pihak.

Kesalingpengertian ini menjadi penting terutama sekali ketika isu-isu pembangunan yang kompleks telah direduksi secara kebablasan menjadi narasi yang simplistis, seperti pro rakyat vs anti rakyat; anti asing vs pro asing; dan pro lingkungan vs anti lingkungan. Padahal, proses dan kebijakan pembangunan jarang pernah menjadi hal yang sederhana. Publik saatnya diedukasi dan sekaligus dilibatkan dalam pembahasan sebelum kebijakan tersebut diputuskan menjadi kebijakan publik. Dengan cara ini, selain membangun pembelajaran bagi semua pihak, termasuk menumbuhkan empati terhadap sudut pandang pihak lain, betapapun tidak setujunya dengan pandangan tersebut.

Dialog yang deliberatif di internal elemen pemerintah tidak sekadar dibutuhkan untuk memberi keyakinan bahwa pemerintah tetap fokus bekerja dan kohesif, tetapi juga dibutuhkan ketika proses dialog deliberatif ini diterapkan dalam konteks kenegaraan. Dalam hal ini, pihak yang terlibat mencakup seluruh pemangku kepentingan kunci (key shareholders): parpol, sektor publik, pakar, komunitas pun asosiasi warga. Pemerintah yang terbelah jelas akan menjadi beban bagi proses dialog karena menambah kerumitan ketika negosiasi dan kompromi harus dilakukan.

Yunarto Wijaya
Direktur Eksekutif Charta Politika

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 April 2016, di halaman 6 dengan judul “Menggagas Kabinet Kohesif“.