Agenda Demokrasi Ekologi

Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengirim pesan yang genting dalam pidato sambutannya di kantor Direktur Intelijen AS, 27 Juli 2021. Biden mengutarakan perubahan iklim secara ekstrem merupakan tantangan terbesar negaranya, dan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Presiden dari Partai Demokrat AS itu menyebut kemungkinan ibu kota Indonesia 10 tahun ke depan terancam tenggelam.

Pidato panas tersebut sontak memantik reaksi yang beragam dari publik di Tanah Air. Sengatan isu tersebut membuat Jakarta seolah-olah berstatus “lampu merah”, khususnya potensi terendam dengan skala stadium berat. Sebenarnya Jakarta telah terdeteksi pada tahun-tahun sebelumnya terkait momok tenggelam. Belum lagi imbas dari pemanasan global.

Awal tahun 2021 lalu, banjir besar serentak pun menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, NTT dan NTB akibat degradasi lingkungan sebegitu parah. Kita membutuhkan paradigma baru dan evaluasi-kritis terhadap tata kelola lingkungan berikut segenap kebijakan yang mengitarinya. Banjir, panas bumi, resesi ekologis, dan perubahan iklim merupakan konsekuensi dari eksploitasi sumber daya alam yang overdosis.

Untuk itu, setidaknya, ada tiga kata kunci yang relevan di sini sebagai bagian dari ikhtiar sistemik menciptakan keselamatan ekosistem. Pertama, konstitusi beserta kebijakan dalam mengelola lingkungan. Kedua, etika kewarganegaraan dalam lanskap ekologis. Ketiga, iklim politik dan demokrasi yang mencerminkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup.

Dari sisi konstitusi, sesungguhnya ketentuan mengenai lingkungan hidup telah dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Konstitusi pasca-amandemen memenuhi unsur dalam apa yang disebut oleh Jimly Asshiddiqie (2009) sebagai konstitusi hijau (green constitution). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selanjutnya, penegasan tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Keluhuran konstitusional itu patut diapresiasi. Hanya saja, agenda lingkungan bukan hanya sebatas ketentuan normatif-legalistik tetapi juga harus menjelma menjadi gerakan nasional yang bersifat multisektor disertai tindakan ekologis yang nyata. Seyogianya, konstitusi hijau berjalan paralel dan meniscayakan lahirnya seperangkat kebijakan yang sensitif lingkungan (green policy).

Norma lingkungan hidup yang tertulis dalam konstitusi beserta peraturan turunannya tentu sama pentingnya dengan sanksi yang tegas bagi predator lingkungan hidup. Dengan cara ini sekumpulan regulasi berdampak signifikan terhadap perbaikan secara fundamental aspek lingkungan hidup. Begitu pula sinkronisasi kebijakan pembangunan dalam kerangka kerja ekologis antara pemerintah pusat dan daerah hendaklah menjadi komitmen bersama. Bahkan, komitmen ekologis harus diperluas resonansinya hingga kalangan pengusaha dan investor (green business) untuk menciptakan iklim usaha yang eco-friendly.

Dari sisi warga, kita patut mengamalkan apa yang dikatakan oleh Andrew Dobson sebagai kewarganegaraan ekologis (ecological citizenship). Gerakan ini identik dengan kesadaran warga negara akan tanggung jawab mereka terhadap kelestarian lingkungan dengan menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan (Dobson, 2007). Selanjutnya, kebijakan negara dituntut mampu mewujudkan aspek lingkungan yang berkarakter deliberatif dan partisipatif.

Akses ruang hidup yang sehat dan layak bagi warga negara akan terwujud manakala didukung oleh politikus dan pejabat publik yang mengutamakan agenda lingkungan. Dalam ilmu politik dan hubungan internasional juga dikenal dengan terminologi green politics atau environmental politics.

Perubahan iklim tidak sekadar problem intrinsik lingkungan, tetapi bertalian juga dengan iklim politik dan demokrasi yang kompleks. Dalam perkembangan ide dan praktik demokrasi, muncul istilah demokrasi ekologi dan demokrasi hijau. Intinya adalah bagaimana membingkai lingkungan hidup dalam teleologis berdemokrasi.

Dalam studi Pickering, Bäckstrand, Schlosberg (2020) bahkan menelurkan istilah planetary democracy (demokrasi planet). Menurut Pickering et.al, konsep demokrasi ekologi dan lingkungan berupaya untuk mendamaikan dua cita-cita normatif, yakni memastikan kelestarian lingkungan sekaligus menjaga demokrasi.

Dalam konteks ini, demokrasi ekologi akan terpatri bila partai politik yang mengusung lingkungan hidup sebagai prinsip utama politik (green parties) turut mengemuka. Setiap parpol sebenarnya memiliki platform politik lingkungan dalam dokumen visi-misinya. Namun pengelolaan lingkungan yang bersifat jangka panjang belum menjadi arus utama.

Pandangan Doyle dan McEachern (2008) mengonfirmasi asumsi umum bahwa parpol konvensional (juga pemerintah umumnya) justru lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi. Padahal, antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat bergerak secara simultan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam kancah demokrasi elektoral, produk politik mensyaratkan kemasan yang menarik perhatian pemilih. Kita dapat menimba inspirasi dari pengalaman parpol bermazhab green politics di negara-negara lain, misalnya Partai Hijau (Jerman), The Australian Greens, Values Party di Selandia Baru, The Green Party of Canada dan sebagainya.

Peluang bagi aktor politik untuk membumikan demokrasi ekologi cukup terbuka, meski berat di tengah kartelisasi oligarkis. Panggung demokrasi di negeri ini penuh dengan surplus politikus yang terperangkap dalam polarisasi semu tetapi minus solusi untuk menyeimbangkan kelestarian alam dan kebutuhan ekonomi.

 

 

Mawardin
Peneliti Charta Politika Indonesia
foto: (Istimewa)

Opini Bisnis Indonesia, 23 Agustus 2021

Governor Ganjar Pranowo Leads in Latest Presidential Survey

Jakarta. Central Java Governor Ganjar Pranowo is slightly ahead of Defense Minister Prabowo Subianto in the latest presidential survey that indicates a potential three-horse race in the 2024 election.

The survey conducted by respected pollster Charta Politika shows Ganjar with 16.2 percent of the vote and Prabowo with 14.8 percent of the vote.

Jakarta Governor Anies Baswedan is trailing Prabowo by just 0.2 percentage point, according to the poll results published on Thursday.

“It’s getting clear that the main stage accommodates only three highest-rated figures: Ganjar, Prabowo and Anies,” Charta Politika Executive Director Yunarto Wijaya said in a video conference.

Prabowo, the chairman the Great Indonesia Movement Party (Gerindra), has participated in the last two presidential elections and lost both to Joko “Jokowi” Widodo.

The pollster said the survey was carried out on July 12-20 involving 1,200 respondents countrywide and had a margin of error of 2.8 percent.

When voters were provided with the top ten of presidential hopefuls, Ganjar retains his lead with a bigger margin, while Anies overtakes Prabowo, the pollster said.

Under this scenario, the survey puts Ganjar at 20.6 percent of the vote, Anies gets 17.8 percent and Prabowo gets 17.5 percent.

Yunarto said he was convinced about having Ganjar on the top of the list, while Prabowo and Anies are still in statistical-tie territory.

“I’m accountable to the data putting Ganjar on the number one place, but the statistics on Anies and Prabowo remain within margin of error,” Yunarto added.

Seven other names are unable to reach 10 percent of the vote.

They include Tourism Minister Sandiaga Uno — Prabowo’s running mate in the last election – who gets 7.7 percent of the vote, West Java Governor Ridwan Kamil (7.2 percent), Democratic Party Chairman Agus Harimurti Yudhoyono (4.2 percent), Social Affairs Minister Tri Rismaharini (3.6 percent), State-Owned Enterprise Minister Erick Thohir (1.8 percent), House Speaker Puan Maharani (1.4 percent) and Chief Economic Minister Airlangga Hartarto (1 percent).

When the choices were narrowed further into five names, Ganjar leads with 23.3 percent of the vote, followed by Anies (19.8 percent), Prabowo (19.6 percent), Sandiaga (8.4 percent) and Ridwan (8.2 percent). Another 20.7 percent of voters declined to vote for either candidate.

Ganjar has a solid supporter base inside the PDI-P, with 44.7 percent of the vote among the party’s constituents, according to Charta Politika.

In this regard, he is superior to fellow party executive Risma who gets 7.7 percent and even Puan — the daughter of PDI-P Chairwoman Megawati Soekarnoputri – who gets a mere 4.8 percent.

He is also the most popular choice for voters in Central Java, neighboring Yogyakarta, East Java, Bali, East Nusa Tenggara and West Nusa Tenggara.

Anies is the preferable candidate among voters in Jakarta, Banten and most provinces on Sumatra Island.

Prabowo’s main supporter base remains West Java, the country’s biggest province by population.

Java Island and Bali are home to around 60 percent of the national population.

Ganjar was also rated the top in two previous public opinion polls by different pollsters last month.

By comparison, a survey by national newspaper Kompas published in May put Ganjar at third behind Prabowo and Anies with a massive 11.2-percentage point gap from the top.

Since 2004, Indonesian presidents have been elected by popular votes with a run-off if no candidate wins a simple majority in the first round.

 

BY :MARKUS JUNIANTO SIHALOHO, HERU ANDRIYANTO
Photo:(Beritasatu Photo/Ruth Semiono)
Source: https://bit.ly/3zbSR51

 

Survei Charta Politika: Turun, Kepuasan atas Kinerja Pemerintah Jadi 62,4%

Jakarta – Lembaga survei Charta Politika menggelar survei mengenai kinerja pemerintah, baik secara keseluruhan, dalam pemberantasan korupsi, maupun penanganan pandemi COVID-19. Hasilnya, 62,4 persen responden menyatakan puas atas kinerja pemerintah, tapi sebanyak 45,3 persen menilai pemberantasan korupsi buruk.
Survei dilakukan secara tatap muka dengan metode multistage random sampling pada periode 12-20 Juli 2021. Jumlah responden dalam survei ini sebanyak 1.200 dari seluruh wilayah Indonesia, dengan margin of error 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden dipilih secara acak dengan kriteria minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih. Unit sampling primer survei ini adalah desa/kelurahan, dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di 120 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia.

“Ada di angka 62,4 persen sangat puas, 34,1 mengatakan tidak puas dan 3,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya saat memaparkan hasil survei secara daring, Kamis (12/8/2021).

Berdasarkan survei Charta Politika ini, tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah tertinggi berada di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Sedangkan tingkat kepuasan terendah berada di wilayah Maluku dan Papua, Kalimantan, serta Sumatera.

Yunarto menyebut tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah cenderung menurun, meskipun dalam survei Charta Politika kali ini tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah berada di atas 60 persen.

“Meskipun masih berada di atas 60 persen, terdapat kecenderungan penurunan tingkat kepuasan kinerja pemerintah dibandingkan dengan survei periode sebelumnya,” sebut Yunarto.

53% Responden Nilai Pemberantasan Korupsi Buruk

Charta Politika juga menyurvei penilaian responden terhadap penegakan hukum sampai aspek yang lebih spesifik, yakni pemberantasan korupsi. Untuk penegakan hukum, sebanyak 46,8 persen responden menilai baik dan 42,8 persen menilai buruk.

Untuk pemberantasan korupsi, sebanyak 45,3 persen responden menilai buruk, 42 persen menilai baik, 7,7 sangat buruk, 3 persen tidak tahu atau tidak menjawab dan 2 persen sangat baik.

Kendala Vaksinasi COVID-19: Ketidakjelasan Informasi

Selain itu, Charta Politika menyurvei penilaian terhadap penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Hasilnya, sebanyak 47,9 persen responden menilai penanganan pandemi baik, 39,8 persen buruk, 5,8 persen sangat buruk, 3,5 persen sangat baik, dan 3,1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

“Tingkat kepuasannya cenderung stabil, tapi menurun,” ucap Yunarto.
Perihal tingkat kepercayaan terhadap data COVID-19 dari pemerintah, sebesar 48,6 persen responden menyatakan cukup percaya, 37,1 persen tidak percaya, 6,2 persen tidak percaya sama sekali, 4,5 persen sangat percaya, dan 3,7 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

Responden juga ditanya soal kendala dalam program vaksinasi Corona yang dijalankan pemerintah. Hasilnya, sebesar 29,4 persen responden menjawab kendala vaksinasi yakni ketidakjelasan informasi.

Berikut ini hasilnya:

Ketidakjelasan informasi mengenai vaksinasi: 29,4 persen
Masyarakat tidak percaya adanya COVID-19: 26,3 persen
Distribusi vaksin yang tidak merata: 17,3 persen
Fasilitas kesehatan yang masih sangat terbatas: 11,2 persen
Jumlah tenaga kesehatan terlalu sedikit: 7,5 persen
Tidak tahu/tidak menjawab: 8,3 persen.

 

Tim detikcom – detikNews
Sumber: https://bit.ly/2XCYcV5
Foto (istimewa)

Charta Politika Catat Kepuasan atas Kinerja Pemerintah Turun Jadi 62,4 Persen

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga survei Charta Politika menyatakan tingkat kepuasan responden terhadap kinerja pemerintah berada pada angka 62,4 persen. Sementara tingkat ketidakpuasan berada pada angka 34,1 persen.

“Kepuasan terhadap kinerja pemerintah berada pada angka 62,4 persen, jika dibandingkan hasil survei pada periode sebelunya terdapat penurunan terhadap kinerja pemerintah,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Agustus 2021.

Penilaian itu berdasarkan survei yang dilakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021. Jumlah sampel sebanyak 1.200 responden dan margin of error +2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Yunarto berujar meskipun tingkat kepuasan masih berada di atas 60 persen, terdapat kecenderungan penurunan tingkat kepuasan kinerja pemerintah dibandingkan dengan survei periode sebelumnya.

Dari data yang dia jabarkan terlihat bahwa pada Juli 2020 tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebesar 67 persen, pada Januari 2021 menjadi 64 persen, pada Februari 2021 menjadi 64,4 persen, dan pada Maret 2021 menjadi sebesar 65,3 persen.

Menurut Yunarto permasalahan yang dianggap paling pokok yang tengah dihadapi masyarakat adalah penanganan pandemi Covid-19, berikutnya ada harga kebutuhan pokok yang mahal dan permasalahan susah mencari lapangan kerja.

Kondisi ekonomi Indonesia dinilai buruk oleh masyarakat, meskipun optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi Indonesia kedepan tergolong tinggi. Kondisi penegakan hukum di Indonesia dinilai sangat buruk, dan mengalami penurunan
dibandingkan periode survei sebelumnya. “Penilaian terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini masih dinilai buruk oleh masyarakat,” ujarnya.

Adapun sampel dalam survei Charta Politika ini dipilih sepenuhnya secara acak atau probability sampling dengan menggunakan metoda penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi. Unit sampling primer survei (PSU) ini adalah desa/kelurahan dengan jumlah sampel masing-masing 10 orang di 120 desa/kelurahan yang tersebar di Indonesia.

 

HENDARTYO HANGGI
Reporter: Muhammad Hendartyo
Editor: Kukuh S. Wibowo
Foto: Tempo/Syafiul Hadi
Sumber: https://bit.ly/3gmB03S

Survei Charta Politika: Kepuasan terhadap Pemerintah Stabil

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga survei Charta Politika merilis temuan survei yang menyatakan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah cenderung stabil, walaupun ada sedikit penurunan.

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya memaparkan, ketika publik (responden) ditanya dengan pertanyaan umum, seberapa puas terhadap kinerja pemerintah, sebanyak 62,4 persen menjawab puas, 34,1 persen yang menjawab tidak puas, dan 3,5 tidak tau dan tidak menjawab.

“Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas publik masih puas terhadap kinerja pemerintah, walaupun ada penurunan sedikit dibanding survei sebelumnya. Tapi secara umum masih stabil,” ujar Yunarto saat pemaparan hasil survei secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Survei Charta Politika ini digelar pada 12 – 20 Juli 2021. Terdapat 1.200 responden yang diwawancarai secara tatap muka dengan metode multistage random sampling dan margin of error plus minus 2,8 persen
.
Yunarto menjelaskan, tingkat kepuasan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah juga terbelah berdasarkan wilayah. Kepuasan tertinggi ada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT. Sedangkan ketidakpuasan terbesar ada di Maluku dan Papua.

Dalam survei ini, jelas Yunarto, juga tergambarkan variabel permasalahan paling pokok yang dihadapi masyarakat saat ini adalah penanganan Covid-19. Hal ini tergambarkan dari hasil temuan, ketika publik ditanya apa persoalan yang paling mempengaruhi penilaian terhadap pemerintah.

Ternyata jawaban tertinggi adalah penanganan pandemi Covid-19 (31,5 persen), baru kemudian harga kebutuhan pokok (22,1 persen), dan susahnya lapangan pekerjaan (11,9 persen).

Yunarto menjelaskan hal di atas menggambarkan adanya pergeseran. Dulu sebelum pandemi variabel paling besar adalah soal bias ekonomi. Ini terkait kebutuhan ekonomi dan harga kebutuhan pokok.

“Ternyata sekarang bergeser dimana variabel penanganan pandemi dianggap yang paling penting. Maka semakin tinggi kepuasan dalam penanganan pandemi akan semakin tinggi pula kepuasan publik secara jeneral terhadap pemerintah,” beber Yunarto.

Terkait kondisi ekonomi, Yunarto menyebut mayoritas publik (65,9 persen) yang mengatakan kondisi ekonomi buruk. Sedangkan 31,7 persen mengatakan baik.

Namun ketika ditanya bagaimana optimisme terhadap perbaikan ekonomi ke depan, sebanyak 60,5 persen mengatakan optimistis terhadap perbaikan ekonomi satu tahun kedepan. Sedangkan 29,0 persen tidak optimistis, dan 10, 5 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

“Ini artinya trust publik masih baik terhadap kondisi perbaikan ekonomi maupun terhadap pemerintah. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah, kalau optimisme besar ini tak diikuti perbaikan akan menimbulkan masalah,” jelasnya.

Secara sektoral, bagaimana penegakan hukum Indonesia? Yunarto menjelaskan bahwa 49,5 persen menilai baik dan 47,3 persen buruk.

Adapun sektor pemberantasan korupsi penilaian buruknya jauh lebih tinggi, yakni 53,0 persen menyatakan buruk dan sangat buruk, sedangkan 44,0 persen menyatakan baik dan sangat baik.

 

Oleh : Markus Junianto Sihaloho / FFS
(Foto: Istimewa)
Sumber: https://bit.ly/2UDqttx

Charta Politika: Masih Banyak Publik Tak Percaya Data yang Disampaikan Pemerintah Terkait Covid-19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Survei Nasional Charta Politika Indonesia, mengeluarkan hasil survei yang dilakukan terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap data yang disampaikan Pemerintah dalam hal ini satgas Covid-19 perihal update kasus Covid-19.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya melalui survei itu menunjukkan kalau kepercayaan masyarakat masih tergolong rendah.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang tidak percaya dengan segala informasi yang disampaikan pemerintah soal Covid-19.

“Iya jadi baik itu, terkait informasi penambahan kasus aktif, kasus positif Covid-19 hingga kesembuhan dan angka kematian karena Covid-19 ini masih banyak masyarakat yang tidak percaya,” kata Yunarto saat menyampaikan hasil surveinya secara daring, Kamis (12/8/2021).

Yunarto menjabarkan terkait dengan persentase temuan pihaknya atas hal itu, di mana sebanyak 53,1 persen masyarakat sudah percaya dan 43,3 persen yang tidak percaya dengan informasi dari pemerintah tersebut dengan 3,7 persen tidak menjawab.

Terkait angka persentase masyarakat yang percaya tersebut kata Yunarto sebanyak 4,5 persen masyarakat sangat percaya dan 48,6 persen yang cukup percaya.

“Sedangkan yang kurang percaya 37,1 persen dan tidak percaya sama sekali 6,2 persen,” tuturnya.

Kendati angka masyarakat yang percaya dengan informasi pemerintah masih lebih tinggi dibanding yang tidak percaya, namun kata dia angka tersebut masih belum dapat menjamin masyarakat bisa percaya.

“Kalau berdasarkan hasil dari kami, jika angkanya kurang dari 60 persen maka itu belum memastikan masyarakat percaya, jadi ini masih ada gap (kendala) yang harus dijelaskan kepada pemerintah,” tuturnya.

Sejalan dengan temuan tersebut berdampak pada penilaian masyarakat terhadap penanganan pemerintah terhadap pandemi Covid-19 ini.

Di mana kata dia, penilaian tersebut juga relatif masih tergolong rendah. Rinciannya sebanyak 51,4 persen responden yang menyatakan kalau penanganan pemerintah sudah baik.

Sementara kata dia masih ada 45,6 persen masyarakat yang menilai penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah kurang baik.

“Berkaitan dengan penanganan pandemi, penilaian publik relatif tergolong rendah, berada di bawah 60 persen,” imbuhnya

Sebagai informasi, survei Charta Politika Indonesia ini dilakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Jumlah sampel yang dilibatkan sebanyak 1200 responden, yang tersebar di 34 Provinsi.

Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Pada survei ini juga menyajikan tren dari data hasil survei yang diperoleh pada survei lapangan periode sebelumnya yakni tanggal 20-27 Februari 2020, serta data hasil survei menggunakan telepon yang dilakukan pada periode 1-8 Mei 2020, 6-13 Juni 2020, 6-12 Juli 2020, 26-29 Januari 2021, 24-28 Februari 2021, dan 20-24 Maret 2021.

Itu dipaparkan guna melihat dinamika perubahan persepsi publik selama masa pandemi Covid-19.

 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tangkapan layar (tribunnews)
Sumber: https://bit.ly/3yaNYIj

 

Rilis Survei Nasional: Evaluasi Kebijakan & Peta Politik Masa Pandemi

Press Release
Survei Nasional Charta Politika Indonesia
Jakarta, 12 Agustus 2021

Evaluasi Kebijakan & Peta Politik Masa Pandemi

Survei dilakukan pada tanggal 12 – 20 Juli 2021 melalui wawancara tatap muka secara langsung dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Jumlah sampel sebanyak 1200 responden, yang tersebar di 34 Provinsi. Metodologi yang digunakan adalah metode acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error ±(2.83%) pada tingkat kepercayaan 95%.

Pada survei ini juga menyajikan tren dari data hasil survei yang diperoleh pada survei lapangan periode 20-27 Februari 2020, serta data hasil survei menggunakan telepon yang dilakukan pada periode 1-8 Mei 2020, 6-13 Juni 2020, 6-12 Juli 2020, 26-29 Januari 2021, 24-28 Februari 2021, dan 20-24 Maret 2021 untuk melihat dinamika perubahan persepsi publik selama masa pandemi Covid-19.

 

Klik link untuk mengunduh:

20210812_Rilis Survei

20210812_Materi Rilis Survei

Perkara Cabut Mandat dan Pemakzulan Jokowi

Seruan demonstran yang menuntut Joko Widodo turun dari kursi kepresidenan menjadi percakapan politik yang marak belakangan ini. Tajuk “Jokowi End Game” pun digaungkan. Isu penggulingan Presiden Jokowi bukan kali ini saja terdengar. Petasan politik yang didentangkan oleh sel-sel oposan, terutama barisan ekstraparlementer, telah lama bergema.

Pada periode pertama kepresidenannya, Jokowi pernah dihebohkan oleh wacana pemakzulan (impeachment) pasca-demonstrasi 4 November 2016. Memasuki periode kedua, kita tentu masih ingat pada narasi “cabut mandat rezim Jokowi” yang dimotori sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 2020.

Di ruang media sosial, berhamburan petisi dan tagar yang ingin menurunkan Jokowi. Sengkarut penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seolah-olah menjadi pintu masuk. Ada beberapa cuitan yang merupakan cicilan sejak dulu, yakni #CabutMandatRakyat hingga #MakzulkanPresidenGagal.

Tak ada yang salah dengan kritik di alam demokrasi. Keberadaan oposisi tetap dibutuhkan untuk mengontrol pemerintahan. Pemerintah pun tidak boleh antikritik, apalagi bertindak represif. Semua perbedaan pendapat itu hukumnya halal diungkapkan di ruang publik selama taat asas dan tidak menjebol rambu-rambu konstitusi.

Lalu bagaimana dengan kehendak mencabut mandat? Sebagai wacana politik boleh-boleh saja dan bahkan itu hak setiap warga negara selaku pemberi mandat kepada pejabat publik. Ketika demokrasi sebagai konsensus bersama diamalkan secara konsisten, menyitir Susan C. Stokes (2001) dalam Mandates and Democracy, cabutlah mandat dalam pemilihan umum berikutnya.

Coba bayangkan, kalau cabut mandat dilakukan secara sembrono atas dasar kekecewaan sebagian pihak, setiap presiden yang baru memimpin seumur jagung pun dapat dijatuhkan di tengah jalan. Efek sampingnya dapat memicu instabilitas politik dan ketidakpastian ekonomi, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Dalam skema demokrasi partisipatoris, setelah pemilihan umum sebagai instrumen pemberian mandat, bukan berarti masyarakat diam berpangku tangan. Partisipasi warga negara (pemilih) sangat diperlukan untuk mengawal kebijakan pejabat publik terpilih. Mereka dapat menagih janji-janji politikus selama kampanye agar ditunaikan secara tuntas.

Jika ada kelompok yang kecewa terhadap kinerja pemerintah, hasratnya dapat diluapkan saat pemilihan umum tiba. Itulah konsekuensi dari sistem presidensial. Untuk menjembatani pemerintah dengan aspirasi publik, pandangan dan harapan masyarakat dapat dipotret melalui survei evaluasi secara berkala seputar isu-isu, agenda programatik, dan kebijakan tertentu.

Bagi pihak oposisi, kekecewaan politik yang mengental dapat dikanalkan secara elegan melalui artikulasi agenda publik secara serius. Siapa tahu dalam pemilihan umum mendatang mandat politik dapat direngkuh. Tentu berkah elektoral semacam ini mustahil jatuh dari langit. Hal itu mensyaratkan kerja-kerja yang membumi, dengan menawarkan jurus-jurus alternatif dalam mengatasi kemelut bangsa.

Kritik pedas oposan yang menggelinding menjadi isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dalam momen-momen tertentu dapat ditengarai sebagai sasaran antara saja. Intrik semacam itu terasa muskil, mengingat konfigurasi kekuatan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali PKS dan Partai Demokrat) sejauh ini solid mendukung pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin. Kuncinya terletak pada mekanisme hukum dalam politik ruangan (parlemen) berdasarkan mayoritas mutlak (majority rule).

Lantas sasaran akhirnya seperti apa? Motifnya ada kemungkinan bertalian dengan hajatan menyongsong kenduri demokrasi pemilihan presiden 2024. Meski terhalang konstitusi untuk maju lagi sebagai calon presiden, Jokowi dapat dilihat berpotensi kuat sebagai “king maker” dalam arena kandidasi pemilihan presiden nanti.

Dukungan Jokowi terhadap siapa pun figur yang berlaga dalam kontestasi 2024 akan paralel dengan orientasi relawan politiknya. Asumsi itu akan berlaku ampuh manakala reputasi moncer Jokowi selama ini terus dirawat, disertai kinerja luar biasa, dan mewariskan jejak kepemimpinan yang positif di mata publik.

Dalam konteks pemakzulan, pertanyaan yuridis yang bisa dikemukakan adalah apa dasar hukumnya? Proyek pemakzulan presiden saat ini bukanlah perkara gampang. Jika presiden atau wakil presiden tidak melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela (sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945), tindakan pemakzulan tidak memiliki basis legal-yuridis.

Menurut Hamdan Zoelva (2018), suatu proses pemakzulan harus memenuhi dua prinsip. Pertama,  prinsip legalitas, yakni terpenuhinya prinsip-prinsip hukum. Kedua, prinsip legitimasi, yakni terpenuhinya nilai-nilai demokrasi. Keduanya adalah prinsip yang dipegang oleh negara-negara yang menganut prinsip negara hukum demokratis.

Kondisi obyektif, variabel politik, dan sistem ketatanegaraan pada masa Presiden Jokowi sangat jauh berbeda dengan zaman Bung Karno ataupun Gus Dur – dua sosok presiden yang menelan pil pahit pemakzulan. Seandainya pun gerakan politik jalanan menguat, tanpa ditopang oleh lembaga politik resmi yang otoritatif, gerakan itu hanya buang-buang energi.

Kalau kita tarik ke belakang, Megawati-Hamzah Haz pun sempat dtuntut mundur oleh pengunjuk rasa. Sorotan utamanya mengenai keputusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri menaikkan harga bahan bakar minyak serta tarif dasar listrik dan telepon. Begitu pun dengan SBY-Boediono yang juga berulang kali digoyang oleh kubu oposisi dalam kasus bailout Bank Century.

Seperti kita saksikan bersama, Megawati mengakhiri masa jabatan sebagai presiden tepat pada waktunya. Pun SBY menduduki jabatan presiden selama dua periode. Kisah serupa akan terjadi pada Jokowi, bahwa mandat rakyat akan dituntaskan hingga tiba pemilihan umum 2024 sepanjang tak melanggar konstitusi UUD 1945 dan sumpah jabatan.

Van Bryan (2013), dalam Plato and the Disaster of Democracy, menggambarkan kita menjadi terobsesi dengan kebebasan kita dan menjadi rela mengorbankan hal-hal yang diperlukan, seperti tatanan dan struktur sosial, untuk mencapai kebebasan itu. Jauh melintasi zaman, Robert Dahl juga telah mengingatkan bahwa demokrasi akan menjadi instrumen anarkistis bila, atas nama demokrasi dan kebebasan, orang tidak bisa mengenal garis demarkasi antara hak dan kewajiban.

Saat ini kita sedang berikhtiar keras keluar dari kemelut pandemi. Massa yang berkerumun jelas berisiko tinggi tertular virus. Tapi, untunglah masyarakat tak terprovokasi oleh seruan demo “Jokowi End Game”. Seumpama tidak diantisipasi segera, ajakan unjuk rasa dengan massa termobilisasi tentu mengancam keselamatan dan kesehatan publik.

Untuk itu, energi bangsa ini mesti digeser dari tarian politik ingin merobohkan pemerintahan yang sah beralih ke aksi gotong-royong menolong masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Stabilitas politik keamanan dan kepastian hukum harus dijaga bersama.

Di sisi lain, pemerintah tetap dituntut untuk merespons kritik dan suara dari semua pihak demi kemaslahatan berbangsa. Saluran bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasinya wajib dilindungi sesuai dengan konstitusi. Kebebasan berpendapat terus dimekarkan, tapi dibingkai dengan hukum dan keteraturan (law and order).

Dengan demikian, jajaran pemerintahan Jokowi tidak usah panik melebihi takaran terkait dengan momok pemakzulan. Pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil hendaknya berpartisipasi untuk saling mengoreksi sekaligus menghadirkan solusi konkret atas prahara pandemi saat ini. Demokrasi memang membutuhkan ketabahan.

 

 

Mawardin

Peneliti Charta Politika Indonesia

Opini Koran Tempo, 5 Agustus 2021

Ilustrasi: Kendra Paramita