Agenda Demokrasi Ekologi
Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengirim pesan yang genting dalam pidato sambutannya di kantor Direktur Intelijen AS, 27 Juli 2021. Biden mengutarakan perubahan iklim secara ekstrem merupakan tantangan terbesar negaranya, dan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Presiden dari Partai Demokrat AS itu menyebut kemungkinan ibu kota Indonesia 10 tahun ke depan terancam tenggelam.
Pidato panas tersebut sontak memantik reaksi yang beragam dari publik di Tanah Air. Sengatan isu tersebut membuat Jakarta seolah-olah berstatus “lampu merah”, khususnya potensi terendam dengan skala stadium berat. Sebenarnya Jakarta telah terdeteksi pada tahun-tahun sebelumnya terkait momok tenggelam. Belum lagi imbas dari pemanasan global.
Awal tahun 2021 lalu, banjir besar serentak pun menerjang sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, NTT dan NTB akibat degradasi lingkungan sebegitu parah. Kita membutuhkan paradigma baru dan evaluasi-kritis terhadap tata kelola lingkungan berikut segenap kebijakan yang mengitarinya. Banjir, panas bumi, resesi ekologis, dan perubahan iklim merupakan konsekuensi dari eksploitasi sumber daya alam yang overdosis.
Untuk itu, setidaknya, ada tiga kata kunci yang relevan di sini sebagai bagian dari ikhtiar sistemik menciptakan keselamatan ekosistem. Pertama, konstitusi beserta kebijakan dalam mengelola lingkungan. Kedua, etika kewarganegaraan dalam lanskap ekologis. Ketiga, iklim politik dan demokrasi yang mencerminkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup.
Dari sisi konstitusi, sesungguhnya ketentuan mengenai lingkungan hidup telah dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Konstitusi pasca-amandemen memenuhi unsur dalam apa yang disebut oleh Jimly Asshiddiqie (2009) sebagai konstitusi hijau (green constitution). Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selanjutnya, penegasan tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Keluhuran konstitusional itu patut diapresiasi. Hanya saja, agenda lingkungan bukan hanya sebatas ketentuan normatif-legalistik tetapi juga harus menjelma menjadi gerakan nasional yang bersifat multisektor disertai tindakan ekologis yang nyata. Seyogianya, konstitusi hijau berjalan paralel dan meniscayakan lahirnya seperangkat kebijakan yang sensitif lingkungan (green policy).
Norma lingkungan hidup yang tertulis dalam konstitusi beserta peraturan turunannya tentu sama pentingnya dengan sanksi yang tegas bagi predator lingkungan hidup. Dengan cara ini sekumpulan regulasi berdampak signifikan terhadap perbaikan secara fundamental aspek lingkungan hidup. Begitu pula sinkronisasi kebijakan pembangunan dalam kerangka kerja ekologis antara pemerintah pusat dan daerah hendaklah menjadi komitmen bersama. Bahkan, komitmen ekologis harus diperluas resonansinya hingga kalangan pengusaha dan investor (green business) untuk menciptakan iklim usaha yang eco-friendly.
Dari sisi warga, kita patut mengamalkan apa yang dikatakan oleh Andrew Dobson sebagai kewarganegaraan ekologis (ecological citizenship). Gerakan ini identik dengan kesadaran warga negara akan tanggung jawab mereka terhadap kelestarian lingkungan dengan menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan (Dobson, 2007). Selanjutnya, kebijakan negara dituntut mampu mewujudkan aspek lingkungan yang berkarakter deliberatif dan partisipatif.
Akses ruang hidup yang sehat dan layak bagi warga negara akan terwujud manakala didukung oleh politikus dan pejabat publik yang mengutamakan agenda lingkungan. Dalam ilmu politik dan hubungan internasional juga dikenal dengan terminologi green politics atau environmental politics.
Perubahan iklim tidak sekadar problem intrinsik lingkungan, tetapi bertalian juga dengan iklim politik dan demokrasi yang kompleks. Dalam perkembangan ide dan praktik demokrasi, muncul istilah demokrasi ekologi dan demokrasi hijau. Intinya adalah bagaimana membingkai lingkungan hidup dalam teleologis berdemokrasi.
Dalam studi Pickering, Bäckstrand, Schlosberg (2020) bahkan menelurkan istilah planetary democracy (demokrasi planet). Menurut Pickering et.al, konsep demokrasi ekologi dan lingkungan berupaya untuk mendamaikan dua cita-cita normatif, yakni memastikan kelestarian lingkungan sekaligus menjaga demokrasi.
Dalam konteks ini, demokrasi ekologi akan terpatri bila partai politik yang mengusung lingkungan hidup sebagai prinsip utama politik (green parties) turut mengemuka. Setiap parpol sebenarnya memiliki platform politik lingkungan dalam dokumen visi-misinya. Namun pengelolaan lingkungan yang bersifat jangka panjang belum menjadi arus utama.
Pandangan Doyle dan McEachern (2008) mengonfirmasi asumsi umum bahwa parpol konvensional (juga pemerintah umumnya) justru lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi. Padahal, antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat bergerak secara simultan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam kancah demokrasi elektoral, produk politik mensyaratkan kemasan yang menarik perhatian pemilih. Kita dapat menimba inspirasi dari pengalaman parpol bermazhab green politics di negara-negara lain, misalnya Partai Hijau (Jerman), The Australian Greens, Values Party di Selandia Baru, The Green Party of Canada dan sebagainya.
Peluang bagi aktor politik untuk membumikan demokrasi ekologi cukup terbuka, meski berat di tengah kartelisasi oligarkis. Panggung demokrasi di negeri ini penuh dengan surplus politikus yang terperangkap dalam polarisasi semu tetapi minus solusi untuk menyeimbangkan kelestarian alam dan kebutuhan ekonomi.
Mawardin
Peneliti Charta Politika Indonesia
foto: (Istimewa)
Opini Bisnis Indonesia, 23 Agustus 2021
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!