Pilkada serentak 2017 harus diakui menempatkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi primadona. Ingar-bingarnya mewarnai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial.
Dua pilkada lain yang biasanya juga mendapat atensi tinggi di tingkat nasional, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten dan Aceh, kali ini harus rela tertepikan. Padahal, dinamika kontestasinya tak kalah menarik. Keriuhan Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah berlangsung sebelum masa pilkada dimulai. Faktor kepemimpinan yang ditautkan dengan wacana primordialisme menjadi bahan baku utamanya. Dan, hoaks menjadi bumbu terpentingnya.
Ketika kandidat mengerucut pada tiga pasangan calon (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno), sempat muncul harapan bahwa isu primordialisme akan tersisih. Namun, harapan itu nyatanya tak berpijak. Para penantang seolah-olah ikut “menikmati”-nya dan ini diimbuhi blunder komunikasi yang dilakukan petahana.
Pilgub DKI kian tinggi daya tariknya karena kemudian juga dimaknai sebagai ajang pertarungan tak langsung para elite politik nasional, persisnya antara Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, ada yang beranggapan pilkada ini lanjutan dari Pilpres 2014. Ada pula yang menilainya pemanasan menjelang 2019. Singkatnya, pilkada ini menjadi beraroma pilpres.
Meski menarik, Pilkada DKI bukanlah satu-satunya fenomena penting dalam penyelenggaraan pemilu serentak tingkat daerah kedua di Tanah Air. Dari pemberitaan dan pengamatan lapangan, pilkada serentak 2017 masih diwarnai berbagai masalah lama. Akibatnya, pilkada tak sepenuhnya memadai sebagai ruang bersama bagi warga menentukan ke mana pembangunan daerahnya akan diarahkan dan siapa yang akan jadi pengelolanya.
Trilogi masalah
Di sejumlah tempat, termasuk Jakarta, ada trilogi masalah berulang yang terutama berpotensi mendistorsi atau sekurang-kurangnya memengaruhi hasil pilkada. Trilogi yang dimaksud adalah netralitas dan profesionalitas penyelenggara, daftar pemilih, serta politik uang.
Netralitas dan profesionalisme penyelenggara, termasuk pengawas pemilu, terus menjadi sorotan. Di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seleksi pemilihan komisionernya semakin ketat. Namun, tak terhindarkan, selalu saja ada dugaan mereka berpihak. Dalam kasus Pilgub DKI, misalnya, penyelenggara dianggap kurang menerima masukan masyarakat ketika memilih panelis ataupun moderator debat. Sebaliknya, di Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dianggap abai terhadap maraknya politik uang.
Titik persoalan utama yang kurang diperhatikan adalah pada tingkat eksekutor lapangan, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun panwas tingkat kecamatan. PPS dan KPPS pada pilkada serentak masih dipilih dengan aturan lama (berdasarkan usulan kepala desa atau lurah setempat) dan bukan seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Meski melalui seleksi terbuka dapat diperoleh pelaksana yang lebih profesional, faktor netralitas relatif sulit diprediksi. Selalu ada berbagai kemungkinan, pelaksana terpilih menjadi tidak netral. Karena itu, KPU kabupaten/kota ke depannya harus memiliki instrumen untuk memonitor dan indikator yang jelas untuk mengganti petugas yang bermasalah tanpa menimbulkan keributan baru. Pada pilkada serentak 2017, masalah daftar pemilih kian melebar. Masalah berulangnya, sejumlah pemilih tak terdaftar atau sebaliknya ditengarai ada pemilih siluman. Lebih dari sebelumnya, keluhan tak mendapat undangan untuk memilih (Formulir C1) lebih mengemuka. Terlebih ketika mereka juga merasa dipersulit di TPS. Akibatnya, hak memilih mereka terampas. Ini terjadi terutama ketika KPPS setempat atau yang lebih tinggi terindikasi tak netral.
Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) dan Formulir C1 ini bisa diminimalkan jika ada upaya diseminasi informasi daftar pemilih yang lebih intensif. Selama ini, (calon) daftar pemilih hanya diumumkan di tempat-tempat tertentu atau dipasang di TPS. Secara individu, setiap pemilih bisa memeriksa namanya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Persoalannya, tak semua KPU kabupaten/kota memiliki situs atau menyediakan fasilitas untuk keperluan tersebut.
Ke depan, kisruh daftar pemilih dapat dikurangi dengan dua hal. Pertama, ada ketersediaan informasi semua pemilih yang dipilah menurut rukun tetangga (RT) di laman KPU setempat. Kedua, daftar yang sama juga dibagikan pada tingkat RT untuk didistribusikan kepada warganya. Berdasarkan daftar ini, warga bisa memantau kemungkinan adanya pemilih yang tak dikenal atau malah tak terdaftar. Lebih dari itu, pemilih terdaftar yang tak mendapat Formulir C1 dapat menggunakan daftar ini sebagai penggantinya.
Meski aturan politik uang sudah semakin ketat, nyatanya politik uang dilaporkan masih terjadi. Menurut Bawaslu, ada 600 laporan dugaan praktik politik uang. Namun, pembuktiannya tak mudah. Terlebih, kandidat atau pendukungnya kian kreatif mengemas politik sogokan ini dalam rupa-rupa bentuk, mulai dari kupon hingga pemberian barang melalui pihak ketiga. Politik uang tak mudah dihalangi karena permintaan akan hal ini masih ada. Pemilih ada yang melihatnya sebagai kesempatan untuk dapat rezeki tambahan. Namun, ada pula yang menganggapnya kewajaran, bahkan keharusan. Dari sisi kandidat, terkadang ini dilakukan sekadar untuk mengimbangi manuver lawan agar suaranya tak tergerus secara signifikan.
Melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak saja butuh biaya sangat besar, tetapi juga diragukan efektivitasnya. Namun, harus diakui, dalam segmen atau wilayah tertentu, politik uang bisa sangat efektif mengalihkan suara pemilih. Dan, bisa jadi kunci pemenangan ketika persaingan berlangsung ketat. Dengan bekal dua informasi ini saja, Panwaslu ataupun pemantau pemilu dapat bekerja lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.
Menggugurkan kewajiban
Selain trilogi masalah di atas, dalam beberapa aspek penyelenggaraan pada tahun ini terkesan KPUD masih sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal, jika dilaksanakan secara saksama, niscaya dapat meningkatkan kualitas kepemiluan.
Aspek penyelenggaraan yang dimaksud adalah pertama, terkait informasi pilkada. Perubahan format kampanye membuat paparan pemilih terhadap penyelenggaraan pilkada ataupun kontestan menjadi berkurang. Penyelenggara pemilu terlihat kurang memperhatikan aspek ini. KPUD, umpamanya, terlihat kurang memanfaatkan medium seperti laman resminya.
Dalam beberapa upaya penelusuran, masih ditemui ada KPUD yang lamannya sulit diakses atau memang tak tersedia. Jika pun ada, tak sedikit yang tak menginformasikan tentang pasangan calon, dan seperti sudah disebut, juga informasi terkait daftar pemilih. Selain itu, masih sangat jarang laman penyelenggara pemilu di daerah yang menunjukkan adanya kesinambungan data dari pilkada/pemilu sebelumnya. Padahal, jika KPUD mampu menyediakan aliran informasi yang lengkap dan terperbarui, ini akan sangat membantu pemilih, jurnalis, dan juga pasangan calon yang berkontestasi.
Untuk wilayah yang akses internetnya masih rendah, KPUD ke depan perlu mendorong aliran informasi yang menyebar hingga tingkat RT lewat penyebaran semacam buletin yang menjelaskan tahapan pelaksanaan dan tentu saja informasi tentang pasangan calon serta pelaksana pemilu di PPS ataupun KPPS.
Akan sangat baik jika dalam buletin juga dapat sedikit dimodifikasi per wilayah sehingga mencantumkan pula nama personel penyelenggara ataupun pengawas, terutama di tingkat kecamatan atau lebih rendah. Dengan informasi ini, pemilih bisa melakukan rekonfirmasi jika tak mendapat Formulir C1 atau hendak melaporkan adanya politik uang, umpamanya.
Kedua, prosesi debat kandidat tetap tak banyak perubahan. Dengan format seperti sekarang, kandidat tak dapat maksimal mengeksplorasi gagasan sendiri dan menyanggah argumentasi kompetitor. Akibatnya, pemilih juga kurang dapat pemahaman utuh tentang gagasan kandidat. Ke depan, perlu dipertimbangkan perubahan dan atau penambahan format debat yang lebih fokus pada satu isu yang spesifik. Selain itu, juga memberikan keleluasaan kandidat untuk memaparkan gagasan dan menyanggah gagasan kompetitornya. Dengan kata lain, jika pun ada moderator, perannya minimalis.
Syarat penting dari debat tipe ini adalah penetapan tema merupakan kesepakatan bersama dengan kandidat dan bukan ditentukan sepihak oleh KPUD atau panelis. Ini untuk mencegah tudingan ketaknetralan dan untuk mendapatkan tema yang bisa menjadi pembeda utama di antara para kontestan. Belajar dari Pilkada Jakarta, prosesi debat bisa menjadi ajang bagi pemilih mempelajari kandidat dan juga isu-isu yang dilontarkan. Karena itu, ke depan, KPUD perlu mempertimbangkan penambahan frekuensi debat dan atau memperluas kegiatan debat yang menghadirkan representasi resmi dari setiap kandidat sebagai peserta.
Ketiga, terkait pelaporan dana kampanye. Sejauh ini, terkesan pelaporan dana kampanye dan tindak lanjutnya sekadar “menggugurkan kewajiban” yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, KPUD sewajarnya membuka laporan itu kepada publik. Dan, ini diinformasikan secara saksama. Dengan cara ini, akan ada dorongan bagi publik untuk ikut menilai dan memberikan masukan. Keterbukaan dana kampanye ini menjadi penting agar pemilih juga menjadi lebih memahami siapa yang memberikan dukungan kepada kandidat. Informasi ini dapat jadi masukan bagi pemilih untuk mempertimbangkan kemungkinan kebijakan yang akan diambil seorang kandidat jika kelak terpilih.
Penanganan pelaporan dana kampanye ini sudah saatnya ditempatkan dalam posisi penting, bukan lagi sekadar untuk memenuhi persyaratan. Karena itu, kandidat harus secara berkala melaporkannya, tidak hanya menjelang akhir pemilu.
Calon tunggal
Selain rangkaian masalah di atas, rezim pilkada serentak sejak 2015 diwarnai kehadiran calon tunggal. Pada 2017, jumlahnya kurang dari 10 persen. Persisnya, sembilan pasangan dari 94 pilkada tingkat kabupaten/kota atau sembilan dari 101 pilkada secara keseluruhan. Fenomena hadirnya calon tunggal tak diinginkan, tapi dimungkinkan. Karena itu, telah mengemuka usulan untuk memagarinya. Misalnya, melalui persyaratan maksimal jumlah partai politik yang bisa mengusung satu pasangan calon. Aturan ini dapat dianggap melampaui hak prerogatif yang dimiliki parpol untuk mengusung atau tidak mengusung kandidat tertentu.
Sebagai jalan tengah, bisa dipertimbangkan memperberat persyaratan pemenangan bagi calon tunggal. Misal saja, memberikan ambang batas bawah jumlah pemilih yang mencoblos dan menetapkan batasan minimal untuk bisa dinyatakan menang dari kotak kosong. Perberatan persyaratan ini akan memaksa kandidat untuk lebih berinteraksi dengan para pemilih. Pada saat yang sama, KPUD harus memberikan ruang bagi warga untuk mempromosikan memilih kotak kosong.
Beberapa catatan dan usulan perubahan ini diajukan dengan maksud utama mendorong pilkada sebagai ruang yang kondusif bagi pemilih dan juga kandidat. Pemilih bisa lebih saksama mempelajari kandidat, pun sebaliknya kandidat bisa lebih terfasilitasi mengeksplorasi gagasan-gagasannya. Catatan ini sejatinya juga bukan hal yang terlalu baru. Kini kembali dilontarkan sebagai ajakan agar pembentuk UU ataupun KPU(D) lebih berorientasi pada kebutuhan pemilih (dan juga kandidat). Bagaimanapun, pilkada adalah momen bagi pemilih dan kontestan, penyelenggara adalah pelayannya.
YUNARTO WIJAYA
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia