Defisit Demokrasi di Tahun Pemilu

Di pengujung 2019, sebagian dari kita cemas dengan masa depan demokrasi. Sebelumnya, di awal tahun, sebagian kita cemas dengan prospek pemilu (serentak).

Ketika pemilu serentak 2019 berakhir, rasa lega terasa. Seperti ada beban berat di pundak yang telah terangkat. Publik mengapresiasi. Mengacu pada beberapa hasil survei, mayoritas responden menilai pemilu telah berlangsung jurdil. Meski demikian, penyelenggaraan pemilu serentak ini bukan tanpa masalah. .

Dari sederet indikator pemilu berkualitas, beberapa di antaranya perlu mendapat perhatian seksama. Pertama, pemilu serentak 2019 mempertegas bahwa penyelenggaraan pemilu di era reformasi masih terus mencari bentuk. Kesan trial and error tak terhindarkan. Aturan mainnya tidak saja terus berubah dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, tetapi juga ditandai adanya ketidakpastian hukum. Yang terakhir ini contohnya antara lain aturan soal narapidana (napi) korupsi menjadi caleg, persyaratan pencalonan DPD, dan juga proses verifikasi partai peserta pemilu.

Kedua, penyelenggaraan Pemilu 2019 juga mempertegas kegagalan dalam membenahi sejumlah masalah yang sudah menahun, antara lain kesemrawutan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), praktik politik uang yang marak tetapi sangat sedikit yang bisa diproses lebih lanjut. Juga soal posisi media massa yang selalu diperdebatkan, tetapi tak juga ada solusi yang diterima di kalangan pemangku kepentingan.

Ketiga, pemilu serentak juga menyibak persoalan ihwal manajemen pemilu. Salah satunya terkait tenaga pelaksana penyelenggara pemilu di akar rumput. Ada problem serius terkait proses perekrutan yang selama ini terabaikan. Besarnya jumlah tenaga lapangan yang meninggal saat menjalankan tugas tidak saja ”kurang hitung” dalam soal implikasi pemilu serentak, tetapi juga karena tata laksana perekrutan tak seketat di tingkatan kota. Belum lagi masalah netralitas pelaksana pemilu di tingkatan ini karena sebagian terafiliasi parpol atau jadi pendukung salah satu pasangan capres-cawapres.

Keempat, resolusi konflik sengketa pemilu kali ini jauh lebih buruk. Lebih dari sebelumnya, pengerahan aksi massa cenderung menjadi instrumen untuk melakukan tekanan politik, alih-alih berupaya mendapat keadilan pemilu. Hal ini pada gilirannya membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memantik kerusuhan yang untungnya berhasil diredam sebelum menjadi lebih tak terkendali.

Kelima, meski baru bersifat ”insiden”, manuver Gerindra ”memuluskan” sejumlah caleg seperti Mulan Jameela dan Sugiono masuk DPR perlu dapat perhatian. Selain soal keadilan; praktik ini ke depannya bisa jadi modus baru. Dalam hal ini, caleg tidak lagi akan terfokus pada kompetisi untuk mendapatkan suara terbanyak, tapi pada bagaimana kemampuan mereka melobi DPP sebagai faktor penentu utama. Selain berpotensi melahirkan modus transaksional baru, kondisi ini juga bisa dianggap ”mengakali” pemilih yang merasa suaranya menjadi mubazir.

Keenam, pemilu serentak juga mengonfirmasi kecemasan lain yang selama ini kurang mendapat ruang dalam diskursus publik, yaitu pemilu serentak membuat pileg seperti dilupakan. Pemilih tak terlalu peduli dalam memilih partai atau caleg. Mereka cenderung tak memperhatikan dengan baik apa agenda politik yang dijanjikan parpol atau caleg. Tak ada kebutuhan untuk tahu rekam jejaknya. Dalam kasus DPD, bahkan tak sedikit pemilih tak tahu siapa saja calonnya dan siapa yang layak dipertimbangkan untuk dipilih. Ibarat konser musik, pileg hanya band pembuka belaka.

Ketujuh, ambang batas pencalonan capres-cawapres yang tinggi secara tak langsung sebenarnya melucuti semangat dasar di balik usulan pemilu serentak. Dari sisi efisiensi, dua paslon sangat tepat karena menghindari kemungkinan adanya pemilihan putaran kedua. Namun, dari sisi pemilih, situasinya berbeda.

Pilihan terbatas membuat pemilih terpaksa menerapkan strategi ”diskon”. Secara sadar, pemilih mengabaikan situasi bahwa preferensi kebijakan dia sebenarnya relatif berjarak dengan kandidat yang dipilihnya. Sebagian pemilih, umpamanya, tetap memilih pasangan 01 walaupun dari sisi janji kampanye terkait BPJS dia merasa lebih dekat yang ditawarkan 02. Atau mengabaikan fakta bahwa mereka sebenarnya tak suka dengan pendamping pasangan yang dipilihnya. Ini secara figuratif terwakili dari ungkapan; ”Saya pilih Sandi, bukan Prabowo” atau ”Saya pilih Jokowi, bukan Kiai Ma’ruf”. Pilihan lain, jadi golput.

Defisit demokrasi

Dengan melakukan diskon preferensi, pemilih telah berkorban rasa dan mungkin pula harga diri. Tetapi, pasca-pilpres, sebagian pemilih dihadapkan pada situasi yang terasa ganjil: Prabowo bergabung ke Kabinet Indonesia Maju. Fenomena ini melahirkan kelakar yang terwakili melalui penjulukan seperti ”pilpres rasa Pemilihan ketua RT”. Tapi, pada saat bersamaan, polarisasi di masyarakat terus berlanjut dan cenderung kian mengkristal. Situasi ini secara telak menggugurkan dalih bahwa bergabungnya Prabowo bentuk pengejawantahan prinsip kegotongroyongan dan atau kebersamaan.

Dan, yang lebih ”menakjubkan”, munculnya berbagai gagasan yang jika dipadatkan tak lain dari upaya mempereteli pemilu langsung. Berbagai gagasan yang terlontar pada intinya ingin mengembalikan pemilihan ke MPR (presiden) dan DPRD (kepala daerah) serta memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode. Mempereteli sesuatu yang dinilai baik tidak saja membingungkan, tetapi juga membangkitkan rasa cemas. Bagaimana tidak, pelaksanaan pemilu jadi penopang indikator kebebasan Indonesia sebagaimana tecermin, umpamanya, pada indeks kebebasan yang dirilis Freedom House. Menurut indeks ini, pelaksanaan pemilu di Indonesia skornya 2 (bebas) dari kemungkinan bebas (1) dan tidak bebas (7) pada periode 2013-2019.

Meski “baru sebatas wacana, gerakan mempereteli pemilu merupakan sesuatu hal yang terlalu serius untuk diabaikan. Dalam hal ini, esensi pemilu sebagai sebuah persamaan peluang memilih dan dipilih hendak dibatasi jadi ruang elite belaka. Maksudnya, pemilu dijarah jadi sekadar ruang bagi elite memilih pemerintahan untuk mereka sendiri dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Dengan begitu, gagasan mempereteli pemilu karena itu harus dipahami sebagai upaya sistematis membangun diskriminasi politik dengan mengatasnamakan efisiensi, gotong royong, atau bahkan mungkin dengan dalih ”demokrasi Pancasila”. Diskriminasi menghasilkan rasa cemas, rasa kekurangan, dan frustrasi sosial. Sebab, ruang bagi masyarakat kebanyakan untuk mendorong terwujudnya persamaan sosial menjadi semakin terbatas dari sebelumnya.

Gagasan mempereteli pemilu langsung bukanlah ide baru. Sebagaimana gagasan menerapkan Piagam Jakarta, gagasan ini sudah beberapa kali dilambungkan. Bahkan, dalam kasus’pilkada, sudah pernah dieksekusi jadi perundang-undangan sebelum akhimya dipatahkan kembali dengan keluarnya perppu di masa akhir pemerintahan SBY. Argumentasi tak pernah berubah: pemilihan langsung itu liberal dan karena itu tak sesuai Pancasila. Ini biasanya diimbuhi argumentasi tambahan seperti: mahal dan lebih banyak mudaratnya. Di sebagian kalangan, pemilu langsung juga dianggap penghinaan. Bagi mereka, prinsip one man one vote cederai prinsip keahlian. ”Bagaimana mungkin suara seorang ulama sama nilainya dengan suara seorang tukang becak” jadi contoh tipikal pembela gagasan pemilu tak langsung dari kalangan ini.

Satu paket dengan itu, juga mencuat gagasan mengembalikan kekuasaan politik ke MPR. Argumennya sebangun meski tidak sama. Bagi pendukung gagasan ini, MPR perwujudan pasal keempat Pancasila; mencerminkan prinsip mufakat dan kegotongroyongan. Sebagaimana tecermin di Orde Baru dan juga Orde Lama, MPR-lah yang memberikan ruang berbagai kalangan duduk sebagai wakil rakyat tanpa dipilih. Mereka ditunjuk dengan mengasumsikan hak istimewa yang melekat di organisasi tertentu atau bahkan mungkin nantinya figur tertentu.

Menariknya, argumen menghidupkan MPR dan mempereteli pemilu mempertemukan dua golongan yang biasanya berseberangan: kalangan yang mengaku diri Pancasilais sejati dan golongan Islam konservatif. Keduanya sama-sama tak bahagia dengan praktik demokrasi saat ini yang mereka nilai terlalu kebarat-baratan (baca: liberal). Ketaksukaan pada sesuatu yang berbau Barat bukanlah tren baru. Sejak beberapa waktu lalu, ada kecenderungan menolak atau menetralisasi nilai-nilai demokrasi liberal: kebebasan, kesetaraan, dan kontrol atas kekuasaan.

Mengacu pada indeks Freedom House, misalnya, sejak 2014 komponen kebebasan sipil Indonesia konsisten skornya 4 (sebagian bebas) dari kemungkinan bebas (1) dan tak bebas (7). Survei SMRC (Mei-Juni 2019) mengoniirmasi hal yang sebangun: perasaan takut berekspresi juga meningkat tajam. Survei LSI (September 2019) mengonfirmasi kecenderungan intoleransi juga meningkat. Dalam literatur politik, situasi ini disebut illiberal democracy. Istilah ini secara karikatural bermakna ‘pemilu yes, nilai-nilai demokrasi liberal no’. Singkatnya, demokrasi di negeri ini hendak kembali dibonsai. Dan, jalan itu sangat mungkin terjadi. Sebagaimana diingatkan Foa dan Mounk (2017), proses konsolidasi demokrasi bukanlah jalan satu arah ke depan. Terbuka peluang untuk stagnan dan atau mundur. Dekonsolidasi terjadi ketika publik mulai tak percaya pada aturan main yang dihadap-hadapkannya dengan kehendak rakyat; ketika daya tahan aturan main demokrasi melemah dan warga mulai tertarik ide otoritarian.

Dalam kasus Indonesia, penggerak utama dekonsolidasi adalah elite politik. Berkat medsos, gagasan ini dipompakan sedemikian rupa sehingga sebagian masyarakat memberikan toleransi dan bahkan mendukung terjadinya pembatasan kebebasan seperti ditunjukkan ketika pemerintah dengan santainya memblokir situs dan mematikan akses internet. Sebagian masyarakat berdiam diri atau malah menganjurkan diskriminasi sebagaimana pada kasus sulitnya membangun rumah ibadah, pilih kasih penggunaan pasal karet terkait penghinaan tokoh politik atau penodaan agama.

Sebagai catatan, pertama, tindakan membatasi kebebasan atau perlakuan diskriminatif tak hanya dilakukan aparatur pemerintah, tapi juga kelompok-kelompok sipil. Kedua, praktik yang cenderung membatasi dan atau melanggar aturan main demokrasi terutama diarahkan ke anggota masyarakat biasa. Ini berbeda dengan pola dalam sistem otoritarian kompetitif di mana pemerintah yang berkuasa cenderung melakukan pembatasan, persekusi, kriminalisasi, manipulasi, dan sejenisnya kepada pihak oposisi (Levitsky dan Way, 2002).

Singkatnya, kebebasan sipil kita mengalami kemerosotan dan ini sepertinya ingin digenapkan dengan juga membonsai pemilu. Yang terakhir ini, meski baru sebatas gagasan, sudah lebih dari cukup memicu rasa cemas. Sikap Jokowi dan juga Partai Demokrat yang belakangan menegaskan posisinya membela pemilu langsung tak dengan sendirinya mempupus rasa cemas itu. Pasalnya, apa yang terjadi selama 2019 ini menunjukkan bahwa elite politik bisa melakukan apa pun yang dalam perkiraan normal tak akan berani mereka lakukan. Secara khusus, ada semacam trauma sosial setelah UU KPK direvisi dan janji Jokowi untuk mengeluarkan perppu tentang revisi UU KPK tak jadi dilaksanakan.

Apakah dengan demikian demokrasi kita dalam bahaya? Mengikuti Erdmann (2011), saat ini kita tengah mengalami penurunan kualitas demokrasi. Kita mungkin saja terus berada dalam situasi ini. Tetapi, seperti diingatkannya, kemungkinan secara perlahan masuk fase hibridisasi (kombinasi otoritarian dan demokrasi) atau gerak cepat menuju pemutusan dari demokrasi juga terbuka. Dalam hal ini, peringatan Alexander dan Wezel (2017) penting diperhatikan. Menurut mereka, dekonsolidasi demokrasi punya peluang besar ketika polarisasi kelas menajam dan marjinalisasi masyarakat bawah terus berlanjut. Dalam konteks Indonesia, persepsi dominasi asing/aseng jadi bahan bakar yang efektif membangun sentimen negatif terhadap kondisi ekonomi secara umum.

Ini ditambah dengan kuatnya persepsi bahwa ekonomi dan dunia usaha cenderung melemah dan harga-harga makin mahal, termasuk juga yang terakhir soal kenaikan iuran BPJS yang dinilai terlalu memberatkan peserta. Kepahitan ekonomi memungkinkan publik berpaling dan mengadopsi gagasan otoritarian atau sekurang-kurangnya menerima situasi jika nyatanya harus menjalani realitas ”diet demokrasi”.

Belum berakhir

Sekali lagi. demokrasi kita tengah defisit. Para penyokong degradasi demokrasi sepertinya beranggapan kurva demokrasi bisa sedikit diturunkan demi mencapai stabilitas yang diasumsikan akan membantu percepatan investasi yang dibutuhkan untuk mendongkrak perekonomian. Asumsinya, demokrasi dapat dinaikkan kembali kualitasnya jika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Padahal, ada kemungkinan, gerak balik itu akan jauh lebih sukar dari yang bisa mereka bayangkan. Terlebih ada sebagian penyokong degradasi demokrasi punya obsesi lebih jauh lagi: menyingkirkan demokrasi secara penuh.

Di titik ini mencuat sebuah kesadaran: kita kekurangan pembela demokrasi, khususnya di kalangan elite politik sendiri. Meski (pernah) diuntungkan oleh. demokrasi, sebagian elite politik kini merasa demokrasi terlalu menguras sumber dayanya. Tingkat keuntungan berdemokrasi tak lagi menarik. Para elite memilih tak setia pada demokrasi karena ,mereka juga mulai merasa publik sepertinya tak terlalu berkeberatan dengan pemangkasan kebebasan ataupun keketidaksetaraan yang dilanggengkan.

Jelaslah sudah, 2019 mungkin bukanlah tahun terbaik bagi Indonesia dari sisi politik. Tetapi, setidaknya tahun ini memberikan satu tanda penting tentang demokrasi kita. Jika diibaratkan klub sepak bola di liga Inggris, posisinya sudah terperosok di zona degradasi. Tetapi, demokrasi di negeri ini masih punya peluang kembali ke zona aman karena musim kompetisi belum berakhir. Kita tak perlu bermimpi bisa ikut kompetisi tingkat Eropa karena untuk bisa masuk klasemen papan téngah saja sudah bisa dibilang pencapaian yang luar biasa. Jadi, mari selamatkan demokrasi kita. Dan, untuk itu, zona nyaman para elite politik harus diganggu. Tanpa itu, mereka akan berpikir bahwa masyarakat tak ubahnya kerbau yang dicocok hidungnya belaka.

 

Yunarto Wijaya

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

Opini Kompas Cetak tanggal 18 Desember 2019

 

Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Tantangan Nyata Erick bukan Utak Atik Direksi tapi Jiwasraya

PENGAMAT Politik Yunarto Wijaya menyebut tantangan paling nyata dan menentukan keberhasilan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN adalah penyelesaian kasus Jiwasraya.

Penyelesaian kasus ini akan memperlihatkan kemampuan Erick dalam melakukan manajemen risiko dan itu menentukan langkah-langkah besar lain di BUMN berikutnya.

“Tantangan nyata @erickthohir yang langsung berurusan dengan org banyak adalah kasus jiwasraya, bakal keliatan kemampuan dia utk melakukan manajemen resiko. This is more challenging than just kotak kotik komisaris dan direksi,” kata Yunarto melalui akun twitternya @yunartowijaya, Selasa (10/12).

Yunarto berharap Erick tidak berupaya mencari pembenaran atau alasan untuk tidak menyelesaikannya.

“Masalah mismanajemen atau apa pun itu yang mungkin saja terjadi sekian lama di waktu-waktu lalu bukan berarti masalah tidak diselesaikan,” kata Yunarto.

Diketahui, masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018. Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, Kementerian BUMN mengetahui sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) cukup tinggi kepada nasabah.

Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak ditaruh di saham-saham gorengan.

Erick sudah berjanji untuk menyelesaikan kasus ini.

“Harus cari jalan,” kata Erick saat ditanyai presenter Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa beberapa waktu lalu.(OL-5)

 

Thomas Harming Suwarta 
Foto: MI/Ramdani

Tantangan Awal Kabinet

Seperti tagline sebuah iklan permen: ramai rasanya. Harapan sekaligus rasa cemas berkelindan menjadi satu seusai mendengar pengumuman nama-nama menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

Perasaan campur-baur ini tak hanya terkait personel yang dipilih, tetapi juga pilihan kebijakan yang hendak dijadikan “panglima” pembangunan.

Benang merah dari perasaan campur-baur ini berhulu pada kesan masih kentalnya aroma politik transaksional (baca: bagi-bagi kursi) dalam proses pembentukan Kabinet Indonesia Maju (KIM). Pengangkatan Wakil
Menteri (Wamen) dari unsur organisasi sukarelawan yang sebelumnya sempat ‘ngambek’ menjadi penanda karikaturalnya. Pun, bergabungnya Gerindra juga perlu ditempatkan pada konteks ini.

Dan, karena itu, tak layak di glorifikasi sebagai wujud sikap kenegarawanan Prabowo ataupun Jokowi, misalnya.

Yang perlu ditempatkan dalam konteksnya, “bagi-bagi kursi” (kabinet) merupakan output dari proses tawar-menawar dalam pembentukan kabinet koalisi. Dalam sistem presidensial multipartai, kabinet koalisi  tak terhindarkan kecuali jika partai pengusung presiden menguasai kursi mayoritas di legislatif dan atau bersedia
menetapkan strategi ad hoc (koalisi temporer) di legislatif (Martinez- Gallardo,2011).

Dalam kasus Pilpres 2019, kabinet koalisi menjadi keniscayaan karena sistem pemilu yang mendorong terbentuknya koalisi sebelum pemilu dilangsungkan. Konsekuensi dari tetap diberlakukannya presidential threshold (bahkan menggunakan basis suara dari pemilu sebelumnya) yang memaksa seorang capres bernegosiasi kekuasaan dengan partai untuk dapat memenuhi prasyarat ambang batas dukungan.

Tawar-menawar dalam pembentukan kabinet koalisi menjadi sesuatu yang bisa dianggap normal jika yang dikedepankan adalah ihwal isu-kebijakan (policy seeker) dan bukan soal jumlah kursi atau posisi dalam kabinet (office seeker).

Seperti dinyatakan Cheibub dkk (2004), politik tawar-menawar perlu dibedakan antara sebagai tujuan akhir dan secara metode. Dalam kasus pembentukan KIM, yang mengemuka ke permukaan sejauh ini lebih terlihat sebagai berburu jabatan publik sebagaimana terlihat dengan jelas pada kasus organisasi sukarelawan yang ‘ngambek’ dan juga banyaknya jumlah wamen yang diangkat tatkala pada kesempatan lain Jokowi berbicara soal kebutuhan melakukan perampingan birokrasi.

Dalam konteks ini, sebaliknya, pilihan pelibatan Gerindra ke dalam KIM cenderung bisa dimengerti meski tak selalu harus dibenarkan secara politik. Tanpa Gerindra, KIM baru mencapai level apa yang disebut dengan istilah ambang batas kemenangan koalisi (minimal winning coalition). Secara teoretik, ambang batas ini memungkinkan partai kecil ‘menyandera’ Presiden (Raile dkk, 2009). Dalam kasus KIM, ancaman itu bukan datang dari partai kecil seperti Partai Persatuan Indonesia (PPP) tetapi partai menengah seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau Nasdem, misalnya. Dus, kehadiran Gerindra dapat dimengerti sebagai sebuah strategi cadangan yang diperlukan. Namun, pilihan ini tentu saja juga punya konsekuensi politis lainnya.

Tantangan eksternal

Singkatnya, proses pembentukan KIM tak cukup diterima meski juga tak mendapat penolakan yang kuat. Ini tak lepas dari modal politik yang dimiliki Jokowi. Mengacu pada survei Litbang Kompas terbaru, 73,3 persen menilai citra dirinya baik. Pada saat awal berkuasa, yang menyatakan baik mencapai 89,9 persen. Meski tinggi, Jokowi perlu mencermati adanya tren penurunan yang konsisten terjadi sejak 1,5 tahun terakhir. Dari sisi kinerja, survei Kompas juga menunjukkan adanya tren penurunan kepuasan, dari 72 persen pada April 2018 menjadi 59 persen pada Oktober 2019 (Kompas, 18/10/2019).

Karena itu, secara eksternal, ada sejumlah tantangan atau pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dan atau ditunjukkan KIM dalam 100 hari pertamanya. Benang merahnya: memulihkan kepercayaan dan atay
menumbuhkan harapan. Pertama, menangani kegundahan pendukungnya sendiri. Bergabungnya Prabowo dan ‘hilangnya’ tradisi yang biasanya menempatkan NU di posisi menteri agama serta Muhammadiyah di menteri pendidikan menjadi pemicu pro dan kontra di sebagian kalangan pendukung Jokowi tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengeluarkan perppu untuk menganulir revisi UU KPK, belum lagi terkait kontroversi RUU KUHP yang akan ditentukan nasibnya dalam waktu dekat. Di titik ini, dipertahankannya Menkumham petahana tak ubahnya menjadi tamparan telak bagi mereka.

Tantangan kedua terkait radikalisme. KIM perlu menjelaskan strategi penanganannya secara holistik. Dan, ini perlu dimulai dengan membangun tipologi radikalisme dan pendekatan penanganannya seturut tipologi itu. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa yang sedang ditangani adalah gerakan radikal yang mengedepankan cara-cara kekerasan dan atau punya tujuan mengubah dasar negara, bukannya hendak memberangus ekspresi keberagaman (berjenggot, bercadar, celana cingkrang, dan lainnya) yang berpotensi kian membelah masyarakat secara horizontal.

Senapas dengan itu, tantangan ketiga bagaimana menjelaskan formula kebijakan yang menjadikan investasi sebagai panglima pembangunan. Sekurangnya berkenaan dengan tiga isu-kebijakan berikut ini; (a) potensi pengebirian kebebasan, penerabasan hukum, dan pengabaian HAM; (b) kemungkinan mengorbankan kebutuhan untuk pembiayaan kebijakan sosial (misalnya dana kesehatan) atau keharusan penggunaan dana publik secara lebih berhati-hati (misalnya dana haji); dan (c) memberi keyakinan bahwa aliran dana investasi asing tetap dalam
koridor kepentingan nasional. Dalam artian ini, perlindungan terhadap produk dan industri lokal tetap dikedepankan.

Keempat, KIM memiliki kewajiban utama menegaskan posisi dan komitmennya terkait sejumlah isu-kebijakan yang merupakan warisan dari kabinet sebelumnya. Beberapa di antaranya: keberlangsungan BPJS, penguatan kelembagaan KPK, tidak lanjut RUU yang ditunda penetapannya, dan juga sikapnya terhadap beberapa RUU bermasalah (misalnya UU ITE) maupun RUU yang krusial tetapi terpinggirkan (contohnya RUU Perlindungan Data Pribadi).

Kelima, KIM perlu menjelaskan formulasi kebijakannya untuk menjawab kemungkinan terjadinya resesi/perlambatan pertumbuhan ekonomi di level global melalui penjabaran strategi dari semua kementerian yang
terkait. Hal ini dibutuhkan untuk membangun trust di hadapan investor, pelaku pasar, dan masyarakat yang
cenderung merespons positif atas dipertahankannya Sri Mulyani Indrawati, tetapi bertanya-tanya mengenai munculnya nama kader partai yang memimpin beberapa kementerian bidang ekonomi lainnya.

Tantangan internal

Secara internal tantangan utama yang dihadapi Jokowi selaku nakhoda utama KIM adalah mengelola koalisi. Dalam hal ini, memastikan stabilitas KIM sejauh dimungkinkan, tetapi tetap memperhatikan kinerjanya. Terkait ini, sekurangnya ada empat tantangan yang perlu dikelola dengan cermat.

Pertama, perlakuan yang adil. Parpol yang merasa diperlakukan adil punya kans untuk  sewaktu-waktu keluar dari kabinet (Altman, 2000) atau sekurang-kurangnya mengabaikan disiplin koalisi di tingkatan legislatif. Dari proses pembentukannya, benih-benih ketidakpuasan sudah tertanam di tubuh KIM. Nasdem, misalnya secara tak langsung
sempat mengirimkan sinyal “ketidakbahagiaan”-nya selama proses pembentukan kabinet. Di samping itu, juga perlu digarisbawahi ketidakpuasan NU dan secara lebih implisit kegusaran Muhammadiyah terkait posisi kementerian
yang selama ini selalu diisi kader dari kedua ormas tersebut.

Kedua, soliditas kabinet koalisi juga dipengaruhi besaran koalisi. Semakin besar koalisi, semakin mudah menjadi tidak solid. Ketidaksolidan ini akan semakin potensial jika jarak ideologi antarpartai juga cukup bervariasi dan atau sekurang-kurangnya ada perbedaan pilihan terkait satu atau beberapa isu kebijakan. Bergabungnya Gerindra membuat koalisi pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin menjadi (bertambah) tambun. Ini masih diimbuhi dengan parpol nonkursi di legislatif.

Besarnya partai membuat alokasi distribusi kekuasaan menjadi lebih susah dan atau mahal. Karena itu, semakin mungkin partai merasa diperlakukan tak adil. Situasi akan tambah runyam apabila terbentuk ’pengubuan’ secara internal, seperti munculnya istilah ’kubu Teuku Umar’ dan ‘kubu Gondangdia” yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Ketiga, soliditas kabinet koalisi juga dipengaruhi faksionalisasi di internal partai koalisi. Faksionalisasi penting diperhatikan karena bisa memengaruhi kedisiplinan berkoalisi di legislatif. Dalam konteks KIM, potensi gangguan dari faksionalisasi ini terutama bersumber dari partai yang faksionalisasinya kuat seperti Golkar dan dalam derajat yang lebih rendah di PKB maupun PPP.

Keempat, soliditas kabinet koalisi juga dipengaruhi kedekatan waktu dengan pemilu. Dan, dalam konteks periode kedua, situasi jadi tambah runyam. Sebab, partai-partai akan lebih kritis mengevaluasi keberadaan mereka dalam koalisi. Jika dinilai biaya politiknya lebih besar daripada manfaat politis maupun ekonominya, partai sangat mungkin menjadi ‘anak nakal’ untuk mempertahankan basis pemilihnya atau malah memilih keluar dari koalisi.

Dihadapkan pada tantangan-tantangan ini, Jokowi perlu menyiapkan strategi antisipasi yang relevan. Yang paling pokok dan perlu dituntaskan di 100 hari pertamanya adalah membangun kesepakatan koalisi yang formal. Pesannya pada sidang kabinet perdana (hanya ada visi presiden-wapres dan kerja kabinet adalah kerja tim) masih bersifat simbolik. Pesan politik tersebut perlu diolah ulang menjadi seperangkat aturan main, indikator kinerja, dan konsekuensi politiknya. Indikator kinerja ini terkait target pencapaian setiap kementerian, baik itu berupa program prioritas maupun program regular.

Indikator ini harus dipublikasikan sejak awal sehingga publik pun bisa memonitor. Transparansi ini juga bermanfaat untuk mengeliminasi potensi ‘drama politik’ yang tidak lucu seperti seolah-olah ’jadi korban’ ketika seorang menteri diganti di tengah jalan karena gagal mencapai target kinerja, misalnya.

Selain itu, kesepakatan koalisi ini juga perlu mengatur mekanisme resolusi konflik yang mungkin terjadi pada tataran antarpartai koalisi. Konflik ini antara lain bisa terjadi karena perbedaan isu-kebijakan tertentu. Bagaimanapun, partai punya batas-batas tertentu untuk tak terlalu jauh dari preferensi pemilih tradisionalnya. Terlalu mahal secara politik jika kesenjangan pada satu-dua isu kebijakan tertentu menyebabkan kabinet terbelah dan atau harus dirombak ulang. Meski demikian, Presiden juga tak perlu sungkan menggunakan sarana perombakan kabinet jika menteri tak unjuk kinerja dan bahkan membentuk ulang koalisi jika soliditasnya sudah begitu buruk atau malah jadi beban secara politik.

Yang tak kalah penting, aturan main di internal kabinet perlu diformalkan dan bahkan diketahui publik. Belajar dari pengalaman kabinet sebelumnya, perlu ada tata laksana antarmenteri koordinator, antara menteri koordinator dan kementerian teknis yang dibawahinya, dan juga antara menteri dan wamen. Pada dua hal pertama yang disebut, isu kuncinya adalah sinergi dan kolaborasi karena kecenderungan ego sektoral masih tinggi dan atau merasa memiliki back up politik lebih kuat. Untuk yang terakhir, isu kuncinya adalah menghindari kemungkinan terjadinya ‘matahari kembar’ di kementerian dan atau kemungkinan terisolasinya salah satu dari mereka (entah menteri atau wamen).

Kesepakatan koalisi barulah pedoman awal. Kunci keberhasilan pengelolaan kabinet koalisi juga sangat dipengaruhi bagaimana Jokowi mengelola perangkat eksekutif yang dimilikinya. Seperti diingatkan Araujo dkk (2008), manajemen koalisi bersifat hari demi hari. Dalam hal ini, presiden dapat melakukan transfer politik (misalnya jabatan publik lainnya atau dukungan di pilkada), transfer finansial (contohnya; pork barrel) ataupun pemberian konsesi politik sebagai alat melakukan tawar-menawar untuk memastikan stabilitas pemerintah. Stabilitas pemerintah itu penting. Meski demikian, sebagai publik, kita perlu memastikan stabilitas itu tak ditebus dengan biaya tinggi, entah itu berupa pemborosan keuangan negara atau pengebirian atas proses demokrasi, misalnya.

 

Oleh: Yunarto Wijaya

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

 

 

 

Foto: ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

 

Diberhentikan sebagai Kapolri, Tito Karnavian Calon Mendagri

Jakarta – Diberhentikan dari posisi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian disebut-sebut akan masuk kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Tito diprediksi akan mengemban tugas sebagai menteri dalam negeri (mendagri).

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya memberikan analisis soal posisi Tito. Ini melihat background Tito sebagai jenderal akademisi.

“Kalau kita lihat sosok Tito pertama dia PhD, jenderal akademis, dan seorang pemikir dan paling penting pengalaman dia 3 tahun 4 bulan apa sih yang paling terlihat? Tidak ada Kapolri yang menghadapi peristiwa politik sebesar yang dihadapi Tito Karnavian,” ungkap Yunarto saat dihubungi, Selasa (22/10/2019).

“Mulai dari pilkada serentak, Pilkada DKI yang membawa isu sangat sensitif di wilayah keamanan, dan terakhir di Pemilu 2019. Belum lagi isu terkait netralitas dari Polri,” imbuhnya.

Dari pengalaman yang dimiliki Tito, Yunarto menilai pos kementerian yang paling cocok untuk eks Kapolda Metro Jaya itu adalah memimpin Kemendagri. Apalagi Tito sangat expert menghadapi persoalan keamanan yang memang menjadi salah satu sektor Kemendagri yang perlu diurus.

“Dengan pengalaman Pak Tito sebagai kapolda, menghadapi pilkada, saya meyakini beliau sangat mengerti mengenai karakter dari potensi konflik dalam pemilu, aspek legal dalam pilkada dan pemilu, bagaimana koordinasi dan komunikasi dengan kepala daerah,” sebut Yunarto.

 

Elza Astari Retaduari – detikNews
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Yunarto: Masuknya Prabowo Cerminan Gaya Kepemimpinan Jokowi

Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengingatkan Presiden Joko Widodo akan bahaya memudarnya loyalitas partai koalisi dengan mengakomodasi pemimpin oposisi, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, sebagai menteri kabinet. Menurut Yunarto, partai koalisi memaklumi dengan keterpaksaan kehadiran Gerindra ke dalam kabinet.

“Dalam konteks bagi-bagi kekuasaan, tentu partai koalisi kecewa, apalagi mereka telah berjuang, tetapi pada akhirnya jatah kursinya berkurang atau tidak dapat sama sekali,” ujar Yunarto di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Yunarto menilai masuk Gerindra ke koalisi jelas mempengaruh soliditas dan loyalitas partai koalisi terhadap Jokowi. Hal ini, kata dia, sudah tampak dari pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyatakan akan menjadi oposisi jika tidak ada partai yang menjadi oposisi.

“Pernyataan Pak Surya Paloh tentunya bentuk penolakan terhadap masuk Gerindra ke koalisi. Partai koalisi lain juga mungkin kecewa dan tidak nyaman dengan kehadiran Gerindra, tetapi mereka memaklumi dengan keterpaksaan,” ungkap dia.

Menurut Yunarto, apa yang terjadi saat ini menunjukan gaya politik Jokowi yang bersifat akomodatif dan tidak menginginkan adanya konflik. Gaya politik akomodatif ini bisa menjadi aset sekaligus menjadi beban bagi Jokowi.

“Menjadi beban jika kabinet hanya jadi tempat untuk menampung orang dari partai oposisi tanpa memperhatikan kapasitas, kualitas dan integritas dari orang-orang yang menjadi menteri. Menjadi aset jika orang-orang yang menjadi menteri merupakan orang yang berkualitas, punya kapasitas dan integritas,” jelas dia.

Pekerjaan rumah terbesar Jokowi dalam lima tahun mendatang, lanjut dia, adalah memastikan soliditas dan loyalitas partai koalisi. Menurut dia, salah satu caranya adalah menunjukan kinerja yang baik.

“Para menterinya harus bekerja sesuai dengan target dengan kerja-kerja yang terukur, realistis dan berdampak pada kepentingan masyarakat. Jika kinerja Jokowi dan para menterinya bagus, maka kepuasan publik akan tinggi terhadap Jokowi. Kalau kepuasan publik tinggi, tentu partai juga akan loyal dan takut keluar koalisi karena kepuasan publik yang tinggi terhadap Jokowi akan berdampak positif secara elektoral terhadap partai,” pungkas Yunarto.

 

 

Sumber: Suara Pembaruan
https://www.beritasatu.com/politik/581207/yunarto-masuknya-prabowo-cerminan-gaya-kepemimpinan-jokowi

Foto: Beritasatu Photo / Carlos KY Paath

Menyoal Kepemimpinan Jokowi

Sering kita mendengar celetukan bernada sinis yang menyebut SBY itu pemimpin politik yang lamban, namun tak jarang pula kita mendengar decak kekaguman yang dengan gamblang mengatakan SBY adalah pemimpin politik yang matang dalam mengambil keputusan. Pola senada kerap kita dengar manakala orang membicarakan para Presiden Indonesia lainnya, dari mulai Soekarno hingga Jokowi.

Lebih daripada itu, kita juga kerap membaca berbagai ulasan yang melakukan pengandaian. Contohnya, “Kalau presidennya saat ini Gus Dur, kelompok minoritas akan dilindungi penuh oleh negara” atau “Kalau saja Jokowi yang jadi presiden sejak 2004 lalu, kesenjangan infrastruktur antarwilayah tak separah saat ini.”

Dan, tak sedikit dari kita, termasuk saya, sering tergoda untuk mengaitkan personalitas pemimpin politik dengan potensi keberhasilan kepemimpinannya. Pernyataan-pernyataan seperti “Kita butuh presiden yang tegas agar Indonesia kembali berjaya” atau “Kita butuh pemimpin yang kuat agar stabilitas terjaga” terdengar akrab di telinga kita, bukan?

Pokok pesan dari ilustrasi di atas adalah, pertama, kita mudah larut dalam simplifikasi dalam menilai kepemimpinan seorang presiden. Untuk sebagian ini bersumber dari preferensi yang terbentuk, dan untuk sebagian lagi karena peran media yang getol melakukan personalisasi nilai politik.

Celakanya, preferensi tersebut bersifat labil. Tak sedikit yang kini mengidolakan atau sekurang-kurangnya mengagumi Jokowi dulunya juga bersikap yang sama terhadap SBY. Persis sebaliknya, ada pula yang awalnya antusias dengan kemunculan Jokowi tetiba merasa rindu pada kepemimpinan ala SBY yang memberi impresi kuat pada keteraturan atau juga kepada Gus Dur yang memberi impresi siap bersikap frontal terhadap para ‘penumpang gelap’ reformasi.

Kedua, personalitas dan gaya kepemimpinan seorang presiden sering kali dibekukan. Dalam hal ini, misalnya, Jokowi kerap diidentikkan dengan pemimpin yang tak tegas atau SBY lekat dengan asosiasi figur yang sabar.

Namun, dalam momen-momen tertentu, Jokowi nyatanya bisa unjuk diri sebagai seorang pemimpin yang (bisa) tegas, pun SBY bisa menunjukkan kegeramannya secara terbuka. Adanya pergeseran sikap sering mengagetkan dan berujung pada satu dari dua kemungkinan berikut ini: menilainya sebagai pencitraan atau menganggapnya sebagai moment of truth: watak asli yang terungkap.

Ketiga, simplifikasi dan pembekuan karakter merupakan konsekuensi logis dari pengabaian terhadap konteks. Studi-studi kepemimpinan politik kontemporer telah menegaskan pentingnya untuk mempertimbangkan konteks. Ini bukan berarti personalitas tak penting. Saya lebih memahami adanya interaksi antara keduanya. Dan, atas dasar inilah saya hendak mendiskusikan kepemimpinan politik Jokowi sebagai presiden.

Lintasan Politik

Konteks yang saya maksud di sini mencakup dua hal: Posisi Jokowi dalam arus utama gagasan politik dan pembangunan, serta posisinya dalam kekuatan politik. Dari sisi gagasan utama politik, Jokowi menawarkan pembaruan. Ia hendak merekonstruksi (politik) pembangunan sekurangnya melalui tiga gagasan.

Pertama, ia mengusung gagasan pembangunan untuk semua, utamanya memberi atensi khusus pada kelompok masyarakat dan atau wilayah yang selama ini relatif terabaikan. Dan, belakangan ini terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik dan pembiayaan lebih untuk pendidikan (KIP) dan kesehatan (KIS). Kedua, ia berkomitmen mereformasi birokrasi. Belakangan, terlihat fokusnya pada kemudahan pada berinvestasi dan berusaha. Ketiga, ia menggaungkan janji lama tentang kedaulatan ekonomi, politik, dan pembangunan kepribadian bangsa (berdikari).

Gagasan tersebut dianggap sebagai sebuah ‘kebaruan’. Ia diterima publik karena mendobrak ‘kesepakatan diam-diam’ di kalangan elite politik bahwa gagasan-gagasan tersebut tak mungkin dilakukan, setidaknya untuk saat ini.
Bagi Jokowi, pemerataan tidak harus menunggu kekuatan ekonomi mencukupi lebih dahulu. Sebaliknya, ia beragumen, pemerataan (infrastruktur fisik) merupakan jalan membangun kekuatan ekonomi.

Bagi Jokowi, birokrasi tak boleh lagi menyandera publik, ia harus benar-benar jadi pelayan publik. Dan, Jokowi menilai pergaulan antarbangsa harus bertumpu pada identitas nasional yang kuat.

Terkait posisinya dalam kekuatan politik di periode pertama, Jokowi adalah bagian dari kelompok politik yang selama 10 tahun terakhir ini menjadi oposisi. Lebih penting dari itu, pemerintahannya merupakan memiliki kekuatan minoritas di ranah legislatif pada awal kekuasaannya.

Dan, sebagai outsider dalam banyak segi, Jokowi tak bisa mengontrol partai yang menyalonkan dirinya (PDIP) dan relasinya dengan partai pendukung masih berupaya menemukan relasi yang tepat. Ini ada kaitannya dengan posisinya yang bukan ketua partai dan sekaligus ini menjadi pembeda dengan tiga presiden sebelumnya (SBY, Megawati, dan Gus Dur).

Sebagai bonus sekaligus beban, Jokowi memiliki pendamping yang sangat lincah bermanuver dan sekaligus memiliki modal sosial politik yang kuat: Jusuf Kalla. Karakter Kalla yang agresif konon menjadi salah satu alasan SBY memilih cawapres lain pada periode keduanya.

Ketika pemerintahan baru seumur jagung, Jokowi dihadapkan rangkaian ‘pukulan ganda’: Keharusan menaikkan harga BBM, kemelut yang mendera KPK, keriuhan di legislatif, ekonomi global yang mengalami pelambatan. Ketiga hal ini juga pernah dialami SBY.

Bedanya, Jokowi tak berkesempatan ikut menikmati dukungan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kala itu, harga-harga komoditas unggulan ekspor (seperti sawit, batubara, coklat, dan lainnya) sedang mengalami masa peak-nya di pasar internasional.

Situasi yang paling membedakan dengan pengalaman-pengalaman presiden sebelumnya setidaknya terkait pada tiga hal berikut ini. Pertama, intensitas politik identitas yang begitu tinggi dan pada saat yang bersamaan Jokowi dibingkai sebagai sosok nasionalis abangan. Ini situasi yang bahkan tak dirasakan Megawati ketika menjadi presiden.

Kedua, peran media dan media sosial yang begitu besar terutama dalam mereduksi secara gila-gilaan berbagai persoalan, sehingga terkesan selalu ada solusi mudah untuk tiap persoalan yang dihadapi pemerintah. Ketiga, disrupsi teknologi yang muncul belakangan mengubah lanskap persaingan usaha di dalam negeri, termasuk mulai menguatnya kecenderungan otomotisasi di sektor manufaktur.

Manuver Kepemimpinan

Dihadapkan pada situasi seperti yang diuraikan di atas, di satu sisi, Jokowi menunjukkan kemampuannya beradaptasi dan bersikap fleksibel. Tidak seperti Gus Dur yang semakin nge-gas ketika diserang lawan dan teman-teman politiknya, Jokowi pada beberapa aspek mengambil sikap seperti SBY.

Jokowi mengembangkan politik akomodatif. Meski tak selalu efektif, Jokowi benar-benar memaanfaatkan apa yang disebut Chaisty dkk (2012) dengan istilah “perangkat eksekutif”. Dus, dari mulai mendistribusikan kursi menteri, menyediakan anggaran kementrian, menggelontorkan pork barrel, melakukan pertukaran kebijakan dengan partai koalisi maupun oposisi, hingga pemberian pengaruh dilakoninya.

Namun di sisi lain, Jokowi juga melakukan perubahan gaya berpolitik dengan semangat ‘membongkar’. Representasi terbaiknya terlihat pada pembubaran Petral, divestasi saham Freeport, dan pengalihan operasi ke Pertamina untuk setiap kilang minyak yang sudah habis masa kontrak karyanya dengan korporasi minyak asing. Meski demikian, Jokowi sering kali belum dianggap berhasil dalam hal reforma agraria dan mengakhiri diskriminasi beribadah.

Terkait dengan hal tersebut, di satu sisi, Jokowi tampil sebagai figur yang bersedia mendengar masukan dari berbagai pihak dan siap mengakomodasi kepentingan mereka. Ini tak jarang membuat kebijakan yang sudah dirilis segera ditunda atau dibatalkan. Contoh terbaru soal penundaan soal pengenaan pajak pada penjualan daring. Namun, harus pula ditegaskan, Jokowi dapat dikatakan relatif mandiri dalam pengambilan keputusan.

Dan, hal itu ada kaitannya dengan sikapnya yang bisa juga, sebut saja, kukuh pada pendirian, jika tak mau disebut keras kepala. Ini, umpamanya, pada pendiriannya yang meyakini bahwa pemerataan pembangunan infrastruktur fisik harus diprioritaskan, meski ada biaya dan risiko politik yang ditanggungnya juga tinggi.

Dan, implikasi praktisnya, Jokowi semakin berorientasi pada output alih-alih pada proses yang ditandai adanya konsultasi dan persuasi dengan para pihak yang terkena dampak. Tak heran jika kemudian sebagian kalangan menjulukinya sebagai pemicu bangkitnya era new-developmentalism.

Kesan ini semakin diperkuat karena Jokowi dinilai oleh sebagian kalangan cenderung konservatif pada isu-isu demokrasi, kebebasan dan hukum. Ini bisa dilihat dari mulai soal keberpihakan pada KPK, mangkraknya penyelesaian beberapa kasus HAM masa lalu, kasus Novel Baswedan, isu ‘kriminalisasi’ berbasis UU ITE, RUU KUHP hingga sikap beberapa kementeriannya yang dianggap gemar mengunakan instrumen blokir dan sensor.

Di isu-isu ini, Jokowi menunjukkan posisinya tak banyak beda dengan arus utama politik para elite politik yang sudah lama mentas di panggung nasional. Menariknya, pada isu terbaru seperti menghidupkan kembali GBHN yang didukung banyak elite lama termasuk Megawati sekalipun, Jokowi secara lantang menyatakan posisinya di sisi publik yang menentang ide tersebut.

Sering kali orang juga melihat kebijakan dan pendekatan kepemimpinan jokowi dalam dua wajah output yang berbeda. Sebagai contoh, pertama, Jokowi amat bergairah mendorong berbagai program populis (KIP, KIS, PKH, dan juga berbagai program afirmasi untuk pondok pesantren dan belakangan KIP kuliah, Kartu Prakerja, Kartu Sembako sebagai contoh yang paling visual, dan populer). Namun, di sisi lain, Jokowi seperti terlihat ‘gelagapan’ dalam menyikapi kurang dana yang dialami BPJS.

Kedua, Jokowi bukanlah tipikal pemimpin dengan daya paksa tinggi dan intimidatif. Ia memimpin dengan memberi contoh dengan harapan anak buahnya mengikutinya. Konsekuensinya, sebagian dari bawahannya seringkali memanfaatkan hal ini sebagai ruang gerak untuk bekerja diluar arahan dan komitmen yang disepakati.

Di level atas, kita beberapa kali disuguhi moment kegaduhan internal di kabinet. Di level paling awam, bagaimana kita bisa melihat perilaku pengawalan mobil sebagian menteri di jalanan yang sering kali malah terasa lebih mengganggu dibanding ketika rombongan RI-1 yang sedang melintas.

Keinginan dan Realita

Dari sisi pemasaran politik, gaya kepemimpinan Jokowi di atas tak ayal memantulkan citra yang ambigu dan sekaligus susah diletakkan pada satu kategori tertentu. Di satu sisi, ia hadir sebagai pembaru, tetapi di sisi lain, ia tampil bak elite politik lainnya.

Di satu sisi, Jokowi mendekati kategori apa yang disebut Kaplan dan Kaiser (2006) dengan istilah field general, yakni pemimpin yang punya determinan tinggi pada pencapaian kinerja, tetapi di sisi lain, ia terkesan mendekati kategori one of troops, yakni pemimpin yang mengutamakan kerja sama, memampukan pihak lain dan tak memaksakan kehendak.

Yang sudah pasti, sejauh ini, Jokowi bukanlah pemimpin yang pandai membangun motivasi melalui kata-kata. Jokowi punya hasrat yang kuat mengembangkan kolaborasi tetapi ia berhadapan dengan berbagai penghalang dari mulai ego sektoral hingga persaingan politik.

Jokowi juga menginginkan partisipasi yang luas dalam proses pembangunan, tetapi ia berhadapan dengan tuntutan pencapaian output, mengejar legacy, dan lagi-lagi juga dihadang resistensi di internal birokrasi. Dan, ini memperburuk lagi dengan ulah para pemujanya yang gemar melakukan konfrontasi dan ingin mengeksklusi pihak lain.

Dalam lima tahun ke depan, pergeseran gaya kepemimpinan Jokowi masih mungkin terjadi. Sebab, ia mengenali kemampuan dan keterbatasannya dan juga harapan yang diamanatkan pada dirinya. Yang juga sudah jelas, Jokowi tak berupaya ingin menyenangkan semua orang dan ia menyadari ada risiko yang harus ditanggungnya dengan pilihannya itu.

 

 

Oleh: Yunarto Wijaya

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

 

Foto: Basith Subastian/kumparan

Jokowi, Kabinet, dan Koalisi

Jokowi akan memulai perjalanan pada periode keduanya. Meski menyatakan tak lagi punya beban, kenyataan politiknya sungguh sangat berbeda.

Kompleksibilitas yang dihadapi bukan tak mungkin akan bertambah banyak dibandingkan periode sebelumnya. Indikasi awal sudah terlihat dalam proses pembentukan kabinet. Mengemuka wacana masuknya parpol pendukung Prabowo-Sandi sebagai bagian dari kabinet yang akan dibentuk. Dari pengalaman Pilpres 2004-2014, kebiasaan parpol “pindah kamar” bukan sesuatu yang baru. Golkar, PAN, PKB, misalnya, “pindah kamar” menjadi bagian dari Kabinet Bersatu I Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Di 2009 dan 2014, Golkar juga melakukan hal sama meski pada Pemilu 2014 dilakukan di tengah periode (bersama PAN).

Kali ini kemungkinan adanya parpol “pindah kamar” lebih banyak sorotan dan polemik, paling tidak karena dua hal. Pertama, lebih dari sebelumnya, Pilpres 2019 lebih emosional dan (paling) terpolarisasi. Bagi sebagian pemilih dari kedua pasangan, perilaku “pindah kamar” dianggap pengkhianatan. Kedua, fenomena “pindah kamar” dilihat sebagai kegagalan lain
pelaksanaan pemilu serentak. Pasalnya, dalam keputusan Nomor 14/PUU-XI/2013, MK mengandaikan pemilu serentak menjadi jalan bagi terbentuknya koalisi permanen, negosiasi strategis dan jangka panjang, dan Presiden yang tak bergantung DPR.

Pembubaran Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung Jokowi-Amin, dan Koalisi Indonesia Adil-Makmur (KIAM), yang
mengusung Prabowo-Sandi, secara telak membubarkan harapan MK. Pembubaran ini oleh sebagian pihak juga dijadikan pembenaran “kocok ulang” atau setidaknya menandai kemungkinan adanya lagi parpol yang “pindah kamar” sebagaimana terjadi pada periode-periode sebelumnya.

Namun tanpa ada penambahan partai pengusung pun, Jokowi hampir tidak mungkin menggunakan hak prerogatifnya dalam
membentuk kabinet. Ia tetap harus bernegosiasi dan tawar-menawar. Ini tak terelakkan dalam sistem presidensial banyak partai. Pilihan strategi unilateral (mengedepankan hak prerogatif) dalam membentuk kabinet hanya mungkin dilakukan jika presiden punya cara lain secara konstitusional untuk meloloskan berbagai aturan di legislatif atau mampu memveto UU yang dibuat legislatif (Amorin Neto, 2006)

Dilema Presiden

Dalam hal ini, Jokowi berada dalam situsi dilematis. Di satu pihak, kekuatan parpol pengusungnya (KIM) di legislatif kini
sudah mayoritas (60,7 persen). Namun, ini hanya sedikit diatas apa yang disebut Raile dkk (2009) minimal winning coalition. Secara matematika, Jokowi punya “ketergantungan” pada parpol menengah seperti Nasdem (10,3 persen), PKB (10,1 persen), atau bahkan Golkar (14,8 persen), alih-alih partai kecil seperti PPP (3,3). Pergeseran sikap satu dari tiga partai itu dengan mudah menyeret pemerintah dalam posisi kritis di legislatif. Terlebih harus diingat, disiplin anggota partai di legislatif juga rendah.

Di lain pihak menambah jumlah anggota koalisi partai pendukung dalam kabinet juga tak memberi jaminan adanya konsistensi dukungan di DPR. Asumsi adannya partai pemerintah yang diikuti adanya disiplin partai dan disiplin anggota partai di legislatif hanya berlaku di sistem parlementer. Sebagai mana disebut Cheibub dkk (2004), sangat keliru
berasumsi koalisi di kabinet berarti juga berkoalisi di DPR. Situasi itu sudah pernah dialami SBY, pada periode keduanya. Meski membentuk koalisi gemuk, pemerintahannya sering diganjal anggota koalisinnya sendiri di DPR.

Sementara jaminan konsistensi dukungan di DPR masih diragukan, penambahan jumlah anggota koalisi niscaya meningkatkan biaya memerintah. Biaya ini terdiri dari komoditas koalisi (kursi menteri dan anggaran di kementerian) dan alokasi dana untuk pork barrel. Menurut Periera dkk (2006), biaya memerintah ini akan kian tinggi manakala pertama, jumlah anggota koalisi kian banyak. Kedua, rentang ideologi antarparpol pengusung kian lebar. Ketiga, tatkala distribusi kursi menterinya makin tidak proporsional dengan kekuatan parpol tersebut di legislatif.

Dalam kasus Jokowi, dua faktor pertama sudah terpenuhi. Jumlah partai koalisinya saat ini sudah cukup banyak, lima di DPR
dan lima lagi yang non-kursi DPR. Rentang ideologinya juga lebar dari yang nasionalis (PDI-P, Nasdem, Golkar, PSI, Perindo, PKPI, Hanura), berbasis Islam (PKB, PPP, PBB). Faktor ketiga juga terpenuhi jika terjadi penambahan partai pendukung baru di kabinet. Hal ini otomatis akan membuat alokasi buat partai di KIM berkurang, setidaknya tak lagi sebagaimana diekspektasi sebelumnya. Kesengajaan ekspektasi ini tentu saja butuh kompensasi lain.

Dan, sungguhpun berbagai faktor diatas dapat diantisipasi, kemungkinan ketaksolidan di kabinet ataupun legislatif tetap terbuka. Sebagai petahana, Jokowi tak lagi punya periode berikutnya sebagai pemikat dan pengikat parpol pendukung. Ini terkait tarikan Pemilu 2024. Sebagaimana dikatakan Altman (2000), potensi kabinet koalisi pecah kongsi dapat terjadi karena mendekatnya waktu pemilu, selain faktor keragaman ideologi dan perasaan diperlakukan tidak adil. Dalam kasus Indonesia, dorongan melakukan kampanye dini justru kian kuat. Jeda diantara dua pemilu kian dimaknai sebagai ruang kampanye yang lain alias berlangsungnya kampanye permanen.

Meski jadi bagian dari partai yang memerintah, parpol selalu merasa efek elektoralnya tak cukup berarti meski pemerintah dapat dikatakan berhenti menunaikan janji-janji kampanyenya. Karena itu, mereka merasa perlu berancang-ancang sejak dini. Ada kebutuhan memperbaiki perolehan elektoralnya dan sekaligus memperkuat asosiasi dengan capres yang berpotensi memenangi pilpres berikutnya. Atau bahkan menyiapkan kadernya sendiri untuk jadi presiden/wapres berikutnya.

Tarikan ini mengharuskan parpol memperbarui diri, termasuk mengelola ulang pemosisian politiknya. Hal ini sedikit banyak berpotensi membuat parpol pengusung Jokowi akan lebih sering berbeda sikap dengan pemerintah dalam sejumlah isu/kebijakan di DPR. PKB, misalnya, akan siap bersimpangan jalan ketika pemerintag mereka nilai merugikan kepentingan (ekonomi) nahdliyin. Ini pernah terjadi dalam polemik penggunaan cantrang.

Terkait penambahan anggota koalisi dan tarikan 2024, faktor figur menteri juga bisa jadi sumber masalah lain. Dalam
konteks politik simbolik (kehadiran menteri dari kalangan muda) atau sebagai bagian negosiasi dukungan. Jokowi bukan tak mungkin merekrut figur menteri yang (merasa) punya prospek jadi capres atau minimal cawapres di 2024. Kehadiran figur
seperti ini buka tanpa potensi masalah. Skenario terbaiknya, para menteri yang punya prospek di 2024 ini akan tancap gas
unjuk kinerja sebagai modal awal kampanye. Mereka akan jadi ikon baru dan meningkatkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Skenario terburuknya, menteri tipe ini akan memanfaatkan sumber daya kementeriannya guna menjalankan agenda mereka sendiri. Termasuk menyiapkan strategi keluar dengan memosisikan diri sebagai orang “lurus” atau “terzalimi”.

Manajemen Koalisi

Dihadapkan pada situasi pelik seperti ini, Jokowi bukan tanpa jalan keluar. Kuncinya, kemampuan mengelola koalisi maupun oposisi. Ia perlu mengaktivasi perangkat eksekutif secara tepat. Chaisty dkk (2012) mengelompokkan perangkat eksekutif itu dalam lima kluster: kekuasaan agenda politik (kekuasaan legislatif yang diberikan pada presiden/dekrit), otoritas anggaran (kontrol atas belanja publik) manajemen kabinet (pendistribusian kursi menteri), kekuasaan partisan (pengaruh presiden terhadap satu atau lebih partai koalisi), institusi informal (kategori lain yang sesuai konteks tiap negara).

Perangkat eksekutif ini sumber daya koalisi yang dapat dipertukarkan kepada partai yang memerintah ataupun oposisi.
Manuver parpol pengusung (KIM) ataupun kompetitor (KIAM) juga berkenan dengan ketersedian sumber daya koalisi ini. Manuver yang dikomunikasikan ke publik belum tentu merupakan target sebenarnya. Pada titik ini, manajemen koalisi selayaknya tak berhenti dan dimaknai sebatas transfer politik (terutama bagi- bagi kursi menteri). Jokowi punya opsi perangkat eksekutif lain yang bisa dipertukarkan sebagai ganti dukungan kebijakan atau meloloskan aturan di legislatif.

Pertama manajemen koalisi bersifat harian dan bukan proses sekali jadi. Kursi menteri merupakan investasi sekali waktu.
Menghadapi dinamika politik dari hari ke hari, Jokowi bisa memainkan perangkat eksekutif lain, seperti anggaran kementerian, posisi jabatan publik lain (kepala badan atau jabatan publik lain), dukungan politik (dalam konteks pilkada), dan melakukan konsesi politik. Jika dirasa kabinet mulai “lesu darah” atau mengatasi guncangan dari luar, Jokowi dapat memaikan kartu reshuffle. Patut dipertimbangkan untuk mempercepat pembentukan kabinet baru lewat reshuffle. Pembentukan kabinet dini setidaknya punya dua keuntungan: (a) akselerasi kerja bisa dilakukan tanpa harus menunggu pelantika Oktober, (b) reshuffle dibutuhkan untuk mengatasi situasi kelumpuhan birokrasi atau perlawanan pihak lain karena adanya persepsi menteri di kementerian itu tak akan dipilih lagi.

Kedua, transfer perangkat eksekutif bukanlah tujuan akhir berkoalisi. Ini hanya sarana untuk menciptakan pemerintahaan efektif guna memenuhi janji-janji kampanyenya. Dalam hal ini, jokowi juga bisa memainkan kartu co- extensive, yakni koalisi bersama oposisi di legislatif ketika ada anggota koalisi di kabinet yang justru mengambil posisi berseberangan dengan sikap pemerintah (Cheibub dkk, 2004). Dengan kartu ini, Jokowi bisa punya daya tawar tinggi untuk mendorong konsistensi dukungan parpol koalisinya di kabinet. Partai oposisi yang memainkan kartu ini juga diuntungkan karena bisa menangguk asosiasi terhadap regulasi dan kebijakan tertentu. Dengan kampanye yang tepat, asosiasi yang terbentuk akan memperkuat kredibilitas partai oposisi tersebut sebagai partai yang dapat diandalkan jika kelak menjadi partai yang memerintah.

Ketiga, untuk mempertahankan konsistensi dukungan dari partai koalisinya di kabinet, Jokowi juga bisa memainkan kartu legasinya. Dalam artian ini, efek positif keberhasilan atau kegagalan pembangunan perlu ditransfer ke individu menteri dan
juga parpol, tak semuanya terakumulasi pada sosok presiden. Contoh terbaik, meski tak sepenuhnya sempurna, adalah kiprah Susi Pudjiastuti memerangi pencurian ikan (illegal fishing). Jika menteri dan atau parpol dapat memanfaatkan program pemerintah untuk membangun issue ownership atau menjungkit reputasinya, legasi Jokowi bukan sekedar program, melainkan juga gaya kepemimpinan yang bersifat terbuka dan mendorong orang lain berkembang bersama.

Melampaui negosiasi

Pengelolaan koalisi seperti diurai diatas merupakan situasi normal dalam konteks sistem presidensial banyak partai yang
bertumpu pada kemampuan negosiasi dan tawar-menawar. Pokok terpentingnya, Jokowi ataupun partai tak melakukannya sekedar untuk bagi-bagi kekuasaan dan atau melampaui “batas kelelahan” rata-rata masyarakat terhadap sepak terjang para elite politik.

Karena itu, Jokowi perlu “setia” setidaknya peda sejumlah agenda politik publik yang sekurangnya meliputi dua: kebebasan dan kedaulatan serta perlawanan pada korupsi.

Yang pertama berkaitan dengan unjuk kebijakan dan sikap politik yang memastikan pemerintahannya akan terus melindungi kebebasan berekpresi, tak menggunakan cara top-down untuk menggusur masyarakat dari lahannya atas nama pembangunan.

Yang kedua, pemerintah perlu unjuk sikap memastikan akan memerangi setiap upaya terorganisasi untuk membonsai KPK, dan memperkuat pengawasan secara institusional, baik meliputi organ pegawasan internal di birokrasi maupun memfasilitasi komisi negara seperti KPK, Ombudsman, KPPU, KIP, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan juga Komnas HAM.

Tanpa unjuk komitmen terhadap nilai-nilai kehidupan yang demokratis dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, proses negosiasi dan tawar-menawar untuk mewujudkan pemerintahan efektif akan berakhir pada kegagalan. Sebab, di satu pihak, sentimen publik akan merosot dan bahkan berlanjut pada aksi-aksi perlawanan, dari mulai sekedar membuat petisi, mengelar aksi masa, hingga pembangkangan sosial. Di lain pihak, partai pendukung juga akan bersiasat agar tak terkena sentimen negatif yang dapat merusak elektabilitasnya di 2024.

Dan, pada gilirannya ini akan menambah beban pemerintahan. Pilihan yang tersedia tak banyak dan tak mudah, tetapi peluang mendulang keberhasilan selalu terbuka. Dimulai dengan memilih figur menteri yang tak berpotensi jadi duri dalam daging di internal kabinet dan atau terkesan melecehkan rasionalitas dan etika publik.

 

Yunarto Wijaya

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

Opini Kompas Cetak tanggal 13 Agustus 2019

 

Foto dok Merdeka(dot)com

Saat Pilih Menteri, Jokowi Harus Jadi Presiden, Bukan Pemimpin Koalisi

Presiden terpilih Joko Widodo kini sudah disibukkan dengan pengisian susunan menteri untuk kabinet 2019-2024 bersama Ma’ruf Amin. Pertanyaan yang seringkali muncul di ruang publik adalah: siapa saja menteri Jokowi? bagaimana pembagian ‘jatah’ menteri di internal koalisi Jokowi-Ma’ruf? Lalu bagaimana jika Gerindra, Demokrat, dan PAN masuk ke koalisi? Akankah jatah partai yang sejak awal mengusung terpangkas?

Menurut saya, ada baiknya pelantikan kabinet baru Jokowi-Ma’ruf didahului dengan reshuffle kabinet yang digelar sekarang. Mengapa reshuffle kabinet penting dilakukan sekarang? Pertama, untuk memotong potensi terjadinya efek ‘bebek lumpuh’ atau lame duck effect. Apa itu ‘bebek lumpuh’? Efek ini terjadi ketika calon petahana kalah, secara de jure pemerintahan memang masih berjalan, tapi secara de facto pemerintahan sudah kehilangan wibawa sehingga kementerian tidak berjalan efektif. Jadi, dari April hingga Oktober, pemerintahan tidak berjalan dengan optimal. Seperti ‘bebek lumpuh’. Jokowi memang menang, tapi potensi ini masih tetap ada. Kecenderungannya, efek ‘bebek lumpuh’ terjadi di kementerian yang merasa menterinya akan diganti. Jadi pegawai-pegawai kementerian sudah malas-malasan karena tahu bos mereka akan diganti.

Untuk memangkas kemungkinan ini, reshuffle kabinet bisa dilakukan sekarang. Jadi kementerian yang menterinya sudah pasti akan dicopot, ada baiknya diganti dari sekarang, tak harus menunggu bulan Oktober. Lagipula, menurut saya, bagus kalau hingga Agustus sudah ada menteri baru. Artinya, semangat akselerasi yang digaungkan Jokowi saat menyampaikan pidato visi dan misi di Sentul sungguh terlaksana. Pun, menteri baru ini akan terlibat langsung dalam penyusunan anggaran untuk RAPBN 2020. Jadi sungguh menarik kalau kemudian pembentukan kabinet didahului dengan reshuffle kabinet.

Reshuffle menjelang pembentukan juga bisa dijadikan cara untuk memberikan privilege lebih kepada parpol yang mengusung Jokowi sejak awal. Sekaligus, membuktikan kompetensi menteri yang didorong oleh koalisi Jokowi-Ma’ruf. Menurut saya, Jokowi bisa saja menampung kandidat menteri dari lima partai yang sejak awal mendukungnya jika melakukan reshuffle sebelum pembentukan kabinet. Untuk partai baru yang ingin bergabung, toh masih ada waktu bulan Oktober. Lagipula, memasukkan menteri dari parpol pengusungnya sejak awal dengan melakukan reshuffle saat ini bisa menjadi semacam masa percobaan, alias probation. Jadi, Jokowi bisa saja bilang ke partai-partai pengusung: saya kasih bonus 3 bulan, saya kasih jatah dulu. Buktikan di waktu 3 bulan ini. Kalau bagus toh akan dilanjutkan, kalau jelek ya nanti tinggal saya ganti di bulan Oktober saat pelantikan kabinet baru dengan menteri dari kalangan profesional. Kompromi dengan partai pengusung bisa dilakukan saat ini.

Selain itu, soal pengisian kabinet, ada beberapa catatan yang harus diingat oleh Jokowi. Pertama, pengisian kabinet toal aak lain dan tak bukan adalah perdebatan klasik antara jatah menteri dari partai dan non-partai. Saya sepakat bahwa partai pasti harus dapat karena kita tak bisa menafikan bahwa mereka ikut berjuang dalam pemenangan.

Namun, Jokowi harus memastikan bahwa menteri yang didorong oleh partai benar-benar bisa bekerja secara profesional. Misalnya, Jokowi harus memastikan bahwa menteri yang merupakan pejabat teras parpol harus meletakkan jabatannya di partai. Ini toh sudah disampaikan Jokowi di awal pemerintahannya di periode pertama. Seorang menteri tentu harus fokus dan total membantu Presiden.

Catatan kedua, Jokowi harus memastikan bahwa ia tak memberikan cek kosong dalam penentuan kader mana dari sebuah partai yang menjadi menteri. Perlu diingat bahwa logika kepala eksekutif pemerintahan dan logika parpol itu berbeda. Parpol pasti bicara senioritas, siapa yang lebih berkeringat, siapa yang punya jabatan lebih tinggi di partai. Tapi Jokowi harus bicara pengisian kabinet sebagai seorang kepala pemerintahan, bukan sebagai pemimpin koalisi.

Di sinilah makna prerogatif diuji. Artinya, partai harus menyerahkan ke presiden mau ditempatkan di pos mana pun kadernya itu. Partai hanya sebatas memberikan list nama, Jokowi bisa mengembalikan list tersebut kapan pun jika nama yang diberikan dianggap tidak kompeten. Saat memberikan nama, parpol harusnya memberikan argumentasi soal kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak, bukan hanya soal senioritas atau apakah ia telah berjuang selama kampanye.

Selain itu, Jokowi juga jangan sampai terjebak dengan istilah menteri milenial atau menteri muda hanya pada tataran simbol. Betul kita butuh darah muda, kaum milenial harus diberikan kesempatan lebih karena merekalah penguasa knowledge di era digital, akan tetapi mereka sungguh perlu diseleksi karena menteri muda perlu memiliki beberapa kemampuan juga untuk duduk di jabatan politik.

Saya khawatir istilah menteri milenial atau menteri muda hanya menjadi ‘gincu’ politik yang malah menjadi beban, bukan aset. Jangan sampai dalam pengisian kabinet, yang penting asal ada yang muda. Sebab, jabatan kementerian itu bukan hanya butuh kemampuan akademik, tapi juga butuh kemampuan organisasi yang baik, komunikasi parlemen yang baik. Jangan sampai hanya jadi ‘gincu’ politik saja.

Catatan lain buat Jokowi, saat menentukan jatah kementerian bagi parpol, ia jangan terjebak dengan logika bahwa partai tertentu harus dapat jatah pos tertentu karena sesuai dengan ideologi atau programnya.

Catatan saya, di Pileg 2019 tidak ada satu partai pun yang memiliki positioning jelas ke isu tertentu. Hampir tak bisa dibedakan program partai nasionalis dan agamis. Jadi sungguh tak tepat mendikotomikan jatah menteri ke partai berdasarkan program, keahlian atau tradisi sebuah partai. Pembagian harus betul-betul didasarkan pada kompetensi sosok yang diajukan, bukan berdasarkan klaim partai untuk mendapatkan pos tertentu.

 

 

Yunarto Wijaya

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

Foto dok Biro Pers Sekretariat Presiden

 

 

Sumber: Kumparan

Charta Politika Meraih Penghargaan Sebagai Lembaga Survei Terpercaya

Yogyakarta, 19 juli 2019 – Kegigihan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang bermanfaat bagi kemajuan serta kesejahteraan bangsa di Indonesia, berhasil membawa Charta Politika Indonesia  meraih penghargaan “Indonesian Business, Professional and Education Award 2019” kategori “The Most Trusted Survey Institution With Service Excellent of The Year”.

“Penghargaan ‘Indonesian Business, Professional and Education Award’ berupaya menumbuhkan motivasi, perubahan, serta harapan bagi masa depan Indonesia yang sejahtera, maju dan beradab, setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia”, kata Ketua Penyelenggara Laksamana Madya (Purn.) TNI H. Gunadi, MDA.

Peraih penghargaan dari pelbagai kategori diberikan oleh Sembilan Bersama Media berdasarkan rekomendasi dari Kementerian RI, LSM dan swasta dengan harapan semakin meningkatkan kinerja dan kreativitas pribadi, kemajuan institusi serta perusahaan.

“Metodologi dan pengukur penilaian dilandaskan pada beberapa kriteria seperti kualitas, inovasi, performa, akuntabilitas, kepedulian dan lain-lain. Sebagai kelengkapan data, Tim Research Majalah Indonesian Inspire! melakukan riset dengan responden pemilik telepon rumah (fixed phone) di Jabodetabek dan beberapa kota besar lainnya”, ungkap Founder ‘Sembilan Bersama Media’ Laksamana Madya (Purn.) TNI H. Gunadi, MDA di The Karaton Ballroom, Royal Ambarrukmo Hotel – Yogyakarta, Jumat (19/7).

Muslimin selaku Direktur Riset Charta Politika Indonesia, yang mewakili Charta Politika untuk menerima penghargaan tersebut, berharap penghargaan ini bisa menjadi spirit baru bagi  Charta Politika Indonesia untuk terus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, dan mempersembahkan hasil-hasil riset maupun survei yang kredibel, ilmiah, objektif dan terpercaya sebagai acuan bagi lembaga-lembaga pemerintahan, institusi demokrasi dan perusahaan untuk meningkatkan performa dan kinerjanya.

Ia mengatakan, pihak Charta merasa terhormat dengan penghargaan ini. Charta sendiri memang sudah sejak lama dipercaya memberikan acuan bagi lembaga-lembaga pemerintahan, institusi demokrasi dan perusahaan dalam upaya meningkatkan performa kinerjanya, sesuai hasil rekomendasi riset yang diberikan.]

Ia menegaskan, Charta Politika Indonesia komitemen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sebagai lembaga riset dan konsultan politik yang mengedepankan validitas data, akurasi informasi dan analisis politik yang kompeten dalam memetakan, memahami, dan memprediksi proses politik.

“Kami akan terus berkomitmen dan menjaga kepercayaan ini, sebagai jembatan dalam mendekatkan aspirasi publik dengan pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam rangka mendukung kebijakan yang berorientasi bagi kemajuan Indonesia,” tandasnya.

Dok. Charta Politika Indonesia.

Yunarto Wijaya: Pidato Jokowi tegaskan akan berani ambil kebijakan

“Dengan diksi yang digunakan, menurut saya masa konsolidasi sudah selesai, sekarang bicara mengenai bekerja dengan sikap yang lebih tanpa beban”

Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai pidato Presiden terpilih Joko Widodo bertajuk Visi Indonesia menegaskan Jokowi akan berani ambil kebijakan di periode kedua.

Yunarto juga mengapresiasi dibacakannya Ikrar Bangsa Indonesia dalam rangkaian acara Visi Indonesia oleh Ketua Dewan Pengarah Visi Indonesia, Andi Gani Nena Wea.

“Dengan diksi yang digunakan, menurut saya masa konsolidasi sudah selesai, sekarang bicara mengenai bekerja dengan sikap yang lebih tanpa beban,” kata Yunarto di Jakarta, Senin.

Hal itu menurut dia terlihat dari penggunaan diksi yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya tersebut yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Minggu (14/7).

Menurut dia, penegasan sikap Presiden Jokowi ditunjukan pada penggunaan kalimat atau diksi yang diucapkannya.

Yunarto mencontohkan, beberapa kali dalam pidatonya tersebut, Jokowi menggunakan kata “hajar”, “hapus” dan “hilangkan”.

Dia menilai pidato Jokowi tersebut menunjukkan penegasan atas pernyataan kerja tanpa beban yang selama ini dijalaninya.

“Presiden Jokowi akan mengambil sikap lebih berani dan sikap lebih tegas dalam periode keduanya,” ujarnya.

Yunarto menjelaskan dalam pidatonya, Jokowi secara gamblang menujukan pesannya kepada seluruh elemen masyarakat yang menunjukkan visinya bukan lagi berkompromi melainkan untuk bekerja dan akan berani mengambil tindakan tegas.

Selain itu, dia juga mengapresiasi adanya Ikrar Bangsa Indonesia dalam rangkaian acara Visi Indonesia, yang menunjukan adanya bentuk persatuan.

“Ikrar Bangsa Indonesia menekankan Persatuan Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika menjadi perekat utama bangsa Indonesia,” tuturnya.

Ikrar Bangsa Indonesia dibacakan langsung Ketua Dewan Pengarah Visi Indonesia, Andi Gani Nena Wea

Saat membacakan Ikrar Bangsa Indonesia yang diikuti seluruh hadirin, Andi Gani mengenakan pakaian adat Nagekeo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan didampingi pimpinan-pimpinan relawan yang mengenakan baju adat dari seluruh wilayah Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Foto dok Antara 2019