Polarisasi, Amandemen, dan Jurus Cumi-Cumi

Jakarta – Musim paceklik politik itu melanda Republik Guinea. Prolognya berawal dari parlemen Guinea yang mengetuk palu perpanjangan masa jabatan presiden. Walhasil, baginda Alpha Conde masih bisa bersemayam di istana kepresidenan untuk periode ketiga.

Akibat amandemen konstitusi, negara di Afrika Barat itu mengalami kudeta (5/9/2021) melalui operasi politik sekelompok junta militer. Conde terpilih sebagai Presiden Guinea sejak 2010. Normalnya Conde selesai berkuasa 2020, tetapi ia malah menjebol batas konstitusi yang berakhir prahara dan antiklimaks.

Turbulensi politik dan erosi demokrasi sebenarnya sudah lama menghantam Guinea. Freedom House (2020) menggolongkan Guinea dalam kluster negara berstatus bebas sebagian (partly free). Freedom House menemukan kategori kebebasan sipil (civil liberties) dan hak politik (political rights) sebagai lubang hitam Guinea dengan skor yang anjlok.

Iklim politik Indonesia teranyar juga sedang disengat suhu panas isu masa jabatan presiden tiga periode. Percaturan politik yang digelar partai-partai penghuni lembaga parlemen sudah gamblang –dalam konteks partai apa mengatakan apa menyoal wacana tiga periode.

Di sisi lain, ide kontroversial itu muncul dari luar pagar parlemen melalui pernyataan M. Qodari. Agendanya mengusung JokPro (Jokowi-Prabowo) sebagai pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Dalil dan dalihnya ingin menghilangkan polarisasi politik ekstrem sebagai residu dari Pilpres 2014, Pilpres 2019, termasuk Pilgub DKI Jakarta 2017.

Ada sejumlah jajak pendapat selama wacana presiden tiga periode bertiup kencang. Hasil rilis survei Charta Politika Indonesia, Indikator Politik, dan SMRC menunjukkan bahwa mayoritas suara publik masih menolak perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Beragam bunyi think-tank dan lembaga survei lain juga mengalunkan nada yang serupa.

Data Charta Politika bertajuk Peta Politik Triwulan I 2021 menunjukkan bahwa sebesar 61,3 persen masyarakat tidak menyetujui wacana tiga periode. Namun ada pula 13,9 persen masyarakat yang menyetujuinya. Ada beragam alasan masyarakat menyetujui ataupun menolak jabatan presiden tiga periode.

Mayoritas publik yang menolak tiga periode itu merefleksikan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi dan konstitusi cukup persisten. Jika jabatan presiden menjadi tiga periode akan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dalam perkara tiga periode, Presiden Jokowi telah berulang menolak wacana tersebut. Penolakan itu tentu melegakan, kendati terus dikipas-kipas segelintir kelompok kepentingan. Jangan lupa, dalam gerbong kekuasaan acap dipenuhi penumpang bebas dengan arah yang berbeda. Pada titik itu, sikap pribadi Presiden bisa saja akan dikepung akrobator politik extraordinary untuk menjalankan agenda partikular tertentu.

Namun demikian, kita patut bernapas lega juga; kabarnya Ketua Umum PDIP (the ruling party) Megawati Soekarnoputri menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap Megawati pun segendang sepenarian dengan pimpinan MPR dan DPR agar amandemen “secara terbatas” jangan sampai melebar pada penambahan masa jabatan presiden.

Itulah yang menjelaskan soal liarnya isu tiga periode. Penyodoknya tampak tak beraturan, sehingga bola tiga periode menggelinding secara acak. Ada anggapan bahwa bola tiga periode juga dilempar ‘by proxy’ yang bertendensi mendegradasi imunitas citra lembaga kepresidenan. Waktu jua yang akan menguji akhir dari drama elite ini.

Berkaca pada survei Charta Politika (20-24 Maret 2021), ada 50,9 persen pandangan masyarakat yang tidak percaya dengan isu bahwa pemerintahan Jokowi akan mengusulkan amandemen perubahan UUD 1945 terutama mengenai pasal masa jabatan presiden. Persentase yang sebetulnya signifikan. Hanya 16.8 persen responden yang menyatakan percaya dengan isu itu.

Selain kasak-kusuk tiga periode, perbincangan yang mengemuka yakni seputar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), rumor presiden kembali dipilih MPR, isu pemilu 2024 diundur hingga 2027. Itulah beberapa sumber ketegangan naratif dalam rencana amandemen kelima. Untuk sementara, tren opini publik lebih menyetujui jabatan presiden dua periode, meskipun ada pendengung politik freelance yang secara diametral berbeda dengan kehendak utama publik.

Kalau ‘kawin paksa’ JokPro untuk pemilu 2024 diduga dapat menghilangkan polarisasi politik ekstrem, hal ini mencerminkan jurus cumi-cumi, yakni mengeluarkan tinta untuk mempertahankan diri. Inisiator tiga periode membunyikan lonceng kecemasan soal polarisasi dengan cara pandang yang simplistis dan spekulatif. Padahal, di banyak negara demokrasi, polarisasi adalah keniscayaan alamiah.

Agenda mendesak yang urgen sebenarnya seputar seni berpolitik dari para elite, berlakon sebagai teladan. Di sini soal ketaatan terhadap aturan main berdemokrasi, sekaligus menghentikan tradisi politik purbawi yang merusak bangunan demokrasi. Mulai dari etika komunikasi, estetika ekspresi politik, hingga garis batas moral mengenai apa yang baik dan apa yang buruk dalam permainan politik elektoral.

Bagaimana soal isu penundaan Pemilu 2024 ke 2027? Kalau basis materialnya terkait darurat pendemi, justru sebuah inkonsistensi logis. Jejak Pilkada Serentak 2020 yang mendapat restu legalistik adalah fakta empiris yang tak terbantahkan. Kondisi mutakhir juga memperlihatkan masing-masing partai politik telah memasang kuda-kuda untuk berpacu dalam palagan elektoral 2024 mendatang.

Nama-nama capres dan cawapres potensial yang terpajang dalam etalase survei terus meramaikan pasar bebas politik. Dari sisi kalkulasi politik para elite sentral, pemilu 2024 sangat muskil diundur. Di sisi lain, kalau hajatan pemilu digelar 2027, maka logistik bisa disimpan sebagai deposito politik dengan asumsi ketiadaan Pemilu 2024.

Ihwal ini, Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa desakan amendemen UUD 1945 mungkin juga didasari oleh motivasi para anggota dewan, antara lain motivasi “insentif” untuk bisa tetap menjabat hingga 2027 tanpa harus bersusah payah pemilu.

Di pentas politik Indonesia, jurus cumi-cumi memang senantiasa eksis. Modenya beraneka macam dengan pola acak, berpindah-pindah haluan dalam sekejap. Jika kita konversikan mode cumi-cumi ke dalam kancah politik, maka politik cumi-cumi akan terpantul pada kecenderungan yang pragmatis tanpa memperhatikan ideologi dan etika. Politik cumi-cumi juga lihai mengaburkan substansi persoalan, antara lain mengatasi polarisasi dengan ‘polarisasi baru’.

Sejarah perpolitikan di Indonesia masa lalu maupun kasus aktual dalam praktik demokrasi di negara-negara lain telah memberikan alarm pelajaran berharga. Salah satunya Republik Guinea. Artinya, masa jabatan presiden dua periode adalah inovasi demokrasi yang perlu dirawat bersama untuk melonggarkan sirkulasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.

Dengan demikian, proyek tiga periode kemungkinan besar akan gulung tikar. Tetapi sebagai imaji politik, tentu halal diutarakan di alam demokrasi. Masyarakat sipil sebagai agensi moral menjadi tumpuan masyarakat untuk membangun counter-narrative terhadap mantra politik bergaya cumi-cumi. Pendidikan politik juga memerlukan atensi serius agar kesadaran kritis masyarakat terus mengkristal. Akhir kata, kita membutuhkan surplus pemimpin politik berwatak negarawan sekaligus lokomotif penjaga demokrasi. Selamat berhati-hati.

 

Mawardin
Peneliti Charta Politika Indonesia
foto: Detiknews

Kolom Detiknews, 15 September 2021
(https://bit.ly/3CllaiO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *