Perkara Cabut Mandat dan Pemakzulan Jokowi

Seruan demonstran yang menuntut Joko Widodo turun dari kursi kepresidenan menjadi percakapan politik yang marak belakangan ini. Tajuk “Jokowi End Game” pun digaungkan. Isu penggulingan Presiden Jokowi bukan kali ini saja terdengar. Petasan politik yang didentangkan oleh sel-sel oposan, terutama barisan ekstraparlementer, telah lama bergema.

Pada periode pertama kepresidenannya, Jokowi pernah dihebohkan oleh wacana pemakzulan (impeachment) pasca-demonstrasi 4 November 2016. Memasuki periode kedua, kita tentu masih ingat pada narasi “cabut mandat rezim Jokowi” yang dimotori sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 2020.

Di ruang media sosial, berhamburan petisi dan tagar yang ingin menurunkan Jokowi. Sengkarut penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seolah-olah menjadi pintu masuk. Ada beberapa cuitan yang merupakan cicilan sejak dulu, yakni #CabutMandatRakyat hingga #MakzulkanPresidenGagal.

Tak ada yang salah dengan kritik di alam demokrasi. Keberadaan oposisi tetap dibutuhkan untuk mengontrol pemerintahan. Pemerintah pun tidak boleh antikritik, apalagi bertindak represif. Semua perbedaan pendapat itu hukumnya halal diungkapkan di ruang publik selama taat asas dan tidak menjebol rambu-rambu konstitusi.

Lalu bagaimana dengan kehendak mencabut mandat? Sebagai wacana politik boleh-boleh saja dan bahkan itu hak setiap warga negara selaku pemberi mandat kepada pejabat publik. Ketika demokrasi sebagai konsensus bersama diamalkan secara konsisten, menyitir Susan C. Stokes (2001) dalam Mandates and Democracy, cabutlah mandat dalam pemilihan umum berikutnya.

Coba bayangkan, kalau cabut mandat dilakukan secara sembrono atas dasar kekecewaan sebagian pihak, setiap presiden yang baru memimpin seumur jagung pun dapat dijatuhkan di tengah jalan. Efek sampingnya dapat memicu instabilitas politik dan ketidakpastian ekonomi, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Dalam skema demokrasi partisipatoris, setelah pemilihan umum sebagai instrumen pemberian mandat, bukan berarti masyarakat diam berpangku tangan. Partisipasi warga negara (pemilih) sangat diperlukan untuk mengawal kebijakan pejabat publik terpilih. Mereka dapat menagih janji-janji politikus selama kampanye agar ditunaikan secara tuntas.

Jika ada kelompok yang kecewa terhadap kinerja pemerintah, hasratnya dapat diluapkan saat pemilihan umum tiba. Itulah konsekuensi dari sistem presidensial. Untuk menjembatani pemerintah dengan aspirasi publik, pandangan dan harapan masyarakat dapat dipotret melalui survei evaluasi secara berkala seputar isu-isu, agenda programatik, dan kebijakan tertentu.

Bagi pihak oposisi, kekecewaan politik yang mengental dapat dikanalkan secara elegan melalui artikulasi agenda publik secara serius. Siapa tahu dalam pemilihan umum mendatang mandat politik dapat direngkuh. Tentu berkah elektoral semacam ini mustahil jatuh dari langit. Hal itu mensyaratkan kerja-kerja yang membumi, dengan menawarkan jurus-jurus alternatif dalam mengatasi kemelut bangsa.

Kritik pedas oposan yang menggelinding menjadi isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dalam momen-momen tertentu dapat ditengarai sebagai sasaran antara saja. Intrik semacam itu terasa muskil, mengingat konfigurasi kekuatan politik di Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali PKS dan Partai Demokrat) sejauh ini solid mendukung pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin. Kuncinya terletak pada mekanisme hukum dalam politik ruangan (parlemen) berdasarkan mayoritas mutlak (majority rule).

Lantas sasaran akhirnya seperti apa? Motifnya ada kemungkinan bertalian dengan hajatan menyongsong kenduri demokrasi pemilihan presiden 2024. Meski terhalang konstitusi untuk maju lagi sebagai calon presiden, Jokowi dapat dilihat berpotensi kuat sebagai “king maker” dalam arena kandidasi pemilihan presiden nanti.

Dukungan Jokowi terhadap siapa pun figur yang berlaga dalam kontestasi 2024 akan paralel dengan orientasi relawan politiknya. Asumsi itu akan berlaku ampuh manakala reputasi moncer Jokowi selama ini terus dirawat, disertai kinerja luar biasa, dan mewariskan jejak kepemimpinan yang positif di mata publik.

Dalam konteks pemakzulan, pertanyaan yuridis yang bisa dikemukakan adalah apa dasar hukumnya? Proyek pemakzulan presiden saat ini bukanlah perkara gampang. Jika presiden atau wakil presiden tidak melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela (sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945), tindakan pemakzulan tidak memiliki basis legal-yuridis.

Menurut Hamdan Zoelva (2018), suatu proses pemakzulan harus memenuhi dua prinsip. Pertama,  prinsip legalitas, yakni terpenuhinya prinsip-prinsip hukum. Kedua, prinsip legitimasi, yakni terpenuhinya nilai-nilai demokrasi. Keduanya adalah prinsip yang dipegang oleh negara-negara yang menganut prinsip negara hukum demokratis.

Kondisi obyektif, variabel politik, dan sistem ketatanegaraan pada masa Presiden Jokowi sangat jauh berbeda dengan zaman Bung Karno ataupun Gus Dur – dua sosok presiden yang menelan pil pahit pemakzulan. Seandainya pun gerakan politik jalanan menguat, tanpa ditopang oleh lembaga politik resmi yang otoritatif, gerakan itu hanya buang-buang energi.

Kalau kita tarik ke belakang, Megawati-Hamzah Haz pun sempat dtuntut mundur oleh pengunjuk rasa. Sorotan utamanya mengenai keputusan pemerintahan Megawati Soekarnoputri menaikkan harga bahan bakar minyak serta tarif dasar listrik dan telepon. Begitu pun dengan SBY-Boediono yang juga berulang kali digoyang oleh kubu oposisi dalam kasus bailout Bank Century.

Seperti kita saksikan bersama, Megawati mengakhiri masa jabatan sebagai presiden tepat pada waktunya. Pun SBY menduduki jabatan presiden selama dua periode. Kisah serupa akan terjadi pada Jokowi, bahwa mandat rakyat akan dituntaskan hingga tiba pemilihan umum 2024 sepanjang tak melanggar konstitusi UUD 1945 dan sumpah jabatan.

Van Bryan (2013), dalam Plato and the Disaster of Democracy, menggambarkan kita menjadi terobsesi dengan kebebasan kita dan menjadi rela mengorbankan hal-hal yang diperlukan, seperti tatanan dan struktur sosial, untuk mencapai kebebasan itu. Jauh melintasi zaman, Robert Dahl juga telah mengingatkan bahwa demokrasi akan menjadi instrumen anarkistis bila, atas nama demokrasi dan kebebasan, orang tidak bisa mengenal garis demarkasi antara hak dan kewajiban.

Saat ini kita sedang berikhtiar keras keluar dari kemelut pandemi. Massa yang berkerumun jelas berisiko tinggi tertular virus. Tapi, untunglah masyarakat tak terprovokasi oleh seruan demo “Jokowi End Game”. Seumpama tidak diantisipasi segera, ajakan unjuk rasa dengan massa termobilisasi tentu mengancam keselamatan dan kesehatan publik.

Untuk itu, energi bangsa ini mesti digeser dari tarian politik ingin merobohkan pemerintahan yang sah beralih ke aksi gotong-royong menolong masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Stabilitas politik keamanan dan kepastian hukum harus dijaga bersama.

Di sisi lain, pemerintah tetap dituntut untuk merespons kritik dan suara dari semua pihak demi kemaslahatan berbangsa. Saluran bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasinya wajib dilindungi sesuai dengan konstitusi. Kebebasan berpendapat terus dimekarkan, tapi dibingkai dengan hukum dan keteraturan (law and order).

Dengan demikian, jajaran pemerintahan Jokowi tidak usah panik melebihi takaran terkait dengan momok pemakzulan. Pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil hendaknya berpartisipasi untuk saling mengoreksi sekaligus menghadirkan solusi konkret atas prahara pandemi saat ini. Demokrasi memang membutuhkan ketabahan.

 

 

Mawardin

Peneliti Charta Politika Indonesia

Opini Koran Tempo, 5 Agustus 2021

Ilustrasi: Kendra Paramita

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *